Jumat, 14 November 2014

KEADILAN DALAM BISNIS PADA PT INDOSAT (IM3) DALAM KASUS DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK

4EA17
Elizabeth Tia Anggraeni
19211209
Tugas ke 2

ABSTRAK


Elizabeth Tia Anggraeni, 19211209, 4EEA17
KEADILAN DALAM BISNIS PADA PT INDOSAT (IM3) DALAM KASUS DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK
Kata Kunci : Keadilan, Bisnis

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui keadilan yang diterapkan PT Indosat (IM3) dalam melaksanakan bisnisnya dan untuk mengetahui dampak apa yang akan terjadi atas ketidakadilan tersebut. Metode yang dilakukan dalam penulsan ini adalah dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yaitu memperoleh data-data dari buku serta internet. Keadilan dalam bisnis harus dimiliki oleh semua perusahaan yang melakukan atau menjalankan bisnis. Dengan menerapkan keadilan yaitu tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan orang lain sehingga dalam menjalankan bisnis kita harus menerapkan prinsip-prinsip keadilan Etika bisnis dan dengan memiliki keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis. Keadilan akan menciptakan kedamaian dalam menjalankan bisnis. Dalam kasus PT Indosat keadilan dapat membuat perusahaan tersebut semakin dipercaya oleh masyarakat. PT Indosat adalah perusahaan yang menyediakan layanan seluler telekomunikasi internasional. Namun perusahaan tersebut ternyata melakukan ketidakadilan dalam menjalankan bisnis dalam hal ini terhadap pemerintah, yaitu mengenai kasus dugaan penggelapan pajak. Sehingga Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Dalam menjalankan bisnisnya, merupakan hal yang biasa atau wajar jika ingin mengejar keuntungan sebesar-besarnya tetapi untuk mencapai keuntungan tersebut kita tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan orang lain sehingga dalam menjalankan bisnis kita harus menerapkan prinsip-prinsip keadilan, seperti tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.

Masalah keadilan juga berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis dan juga dapat merusak citra perusahaan yang telah dibangun. 

Pada kenyataannya dalam dunia bisnis masih banyak perusahaan yang melakukan ketidakadilan bukan hanya kepada karyawannya saja tetapi juga dapat kepada pemerintah. Pelanggaran atau ketidakadilan itu dilakukan perusahaan dengan andil atau alasan untuk mendapatkan keuntungan. Pemikiran itu sangatlah salah sehingga ada beberapa perusahaan yang rela mengorbankan hak-hak dan kepentingan karyawannya atau pemerintah atau orang lain. Seperti pada kasus ketidakadilan yang dilakukan oleh PT Indosat terhadap pemerintah yaitu dugaan  penggelapan pajak mereka. Oleh karena itu penulis ingin membahas mengenai ketidakadilan yang dilakukan dan apa dampak yang terjadi.

1.2.   Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1.      Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang diatas, maka dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah PT Indosat (IM3) menerapkan keadilan dalam bisnisnya?
2.      Jika PT  Indosat (IM3) tidak menerapkan keadilan dalam melakukan bisnisnya, apakah dampak yang akan ditimbulkan karena ketidakadilan tersebut? Solusinya? 

1.2.2.      Batasan Masalah
Untuk membatasi masalah dalam penulisan ini, penulis membatasi hanya pada keadilan yang diterapkan dalam berbisnis PT Indosat (IM3) yang beralamat di Gedung Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat, No. 21, Jakarta 10110

1.3.   Tujuan
Tujuan dalam penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal tentang Etika Bisnis. Maksud dari penuliisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui keadilan yang diterapkan PT Indosat (IM3) dalam melaksanakan bisnisnya.
2.      Untuk mengetahui dampak apa yang akan terjadi atas ketidakadilan tersebut.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.   Definisi Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana memujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa artinya keadilan. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Konsekuensi legal :
·         Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
·         Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
·         Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
·         Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yg erat dg penegakan keadilan dlm masyarakat umumnya dan bisnis khususnyaTanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata.
Perlakukan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis.

2.2.   Definisi Bisnis
Menurut Skinner (1992) bisnis adalah pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat. Sedangkan Raymond E. Glos et.al (1976) menyebutkan bahwa bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisasi oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri, menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka.

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. 

2.3.   Keadilan dalam Bisnis
2.3.1.      Paham Tradisional mengenai Keadilan
a.       Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.       Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2.3.2.      Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

2.3.3.      Teori Keadilan Adam Smith
a.       Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagi konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c.       Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1.   Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah PT Indosat (IM3)  yang beralamat di Gedung Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat, No. 21, Jakarta 10110

3.2.   Teknik Pengambilan Data
Dalam penulisan ini penulis memperoleh data yang digunakan dengan studi perpustakaan yaitu dengan membaca referensi-referensi buku maupun internet dan literatur yang sesuai dengan pembahasan masalah tentang keadilan dalam berbisnis dan dampak yang ditimbulkan atas ketidakadilan.


BAB IV
PEMBAHASAN


4.1.   Profil PT Megasari Makmur
PT. Indosat berdiri pada tahun 1967 sebagai Perusahaan Modal Asing atau PMA, kemudian memulai operasinya pada tahun 1969. Di tahun 1980 Indosat menjadi Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sampai sekarang Indosat menyediakan layanan seluler telekomunikasi internasional dan layanan satelit Palapa Indonesia (Satelindo) yang didirikan pada tahun 1993 di bawah pengawasan PT. Indosat.

Kemudian pada tahun 2001 Indosat mendirikan PT. Indosat Multi Media Mobile (IM3) yang kemudian menjadi pelopor GPRS dan multimedia di Indonesia. pada tahun yang sama Indosat memegang kendalì penuh PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo).

Pada akhir tahun 2002 Pemerintah Indonesia menjual 41,94 persen saham Indosat ke Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. Hal ini membuat Indosat kembali menjadi Perusahaan Modal Asing )PMA).

Pada bulan November tahun 2003, Indosat melakukan penggabungan usaha tiga anak perusahaannya (akuisisi) PT. Satelindo, PT. IM3, dan Bimagraha, sehingga menjadi salah satu operator Selular utama di Indonesia. Pada tanggal 1 Maret 2007 STT menjual kepemilikan saham Indosat sebesar 25 persen di Asia Holdings Pte. Ltd. Ke Qatar Telecom Q.S.C. (Qtel) secara tidak langsung melalui Indonesia Communiåtions Pte Ltd (ICLS) sebesar 40,81 persen, sementara Pemerintah Republik Indonesia dan Publik memiliki masing-masing 14,29 persen dan 44,90 persen. Di tahun 2009 Qtel memiliki 65 persen saham Indosat melalui tender offer (memiliki tambahan 24,19 persen saham seri B dari publik.).

4.2.   Permasalahan
Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak, Djangkung Sudjarwadi, menyatakan bahwa Ditjen Pajak akan mengusut laporan adanya penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). “Jelas akan diusut,” katanya ketika dihubungi Tempo News Room, Selasa (04/11) siang. 

Menurut master hukum dari Harvard Law School tersebut, adanya laporan dari Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, M Rosyid Hidayat, bahwa IM3 telah menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 174 miliar, merupakan informasi yang harus ditindaklanjuti aparat Ditjen Pajak. 

Dalam pandangan Djangkung, informasi apapun yang berkaitan tentang penyimpangan pajak, baik yang dilakukan wajib pajak maupun aparat pajak sendiri akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Ditjen Pajak. “Dan kami tidak memandang darimana sumbernya. Apakah itu dari anggota DPR, pengusaha, wartawan, karyawan biasa dan lain sebagainya,” ujarnya. 

Adanya bantahan dari Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto, kata Djangkung, tidak menyebabkan permasalahan menjadi selesai. Pengusutan tetap diperlukan untuk mencari tahu duduk permasalahan yang sebenarnya dengan memeriksa wajib pajak yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan atau pengaduan yang diterima.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak. “Salah satu alasannya adalah adanya informasi dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan wajib pajak,” kata Djangkung. 

Proses pengusutan tersebut, ujar Djangkung, saat ini sudah dilimpahkan ke Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dikarenakan kantor pusat IM3 berada di wilayah kerja Kanwil VII. “Karena wajib pajak terdaftar disana, maka menjadi tugas dan wewenang Kanwil VII,” katanya. Tapi, Kepala Kanwil VII, Amiruzaman, ketika dihubungi di kantornya, tidak sedang berada ditempat. Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid Hidayat mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). 

Rosyid mengungkapkan, IM3 melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar. 

Sesuai aturan, kata Rosyid, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. Menurut Rasyid, selintas memang tidak terjadi kejanggalan dari hal tersebut. Namun, jika lampiran pajak masukan dicermati, IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN PT Indosat, ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3. Padahal, kata dia, seharusnya angka Pajak Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp 19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan PT Telkom bukan dengan IM3. Hal serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang tersebut sudah ditransfer oleh kantor pajak ke IM3. "Jika pada 2001 mereka berhasil menggondol uang negara Rp 65 miliar dan pada 2002 Rp 109 miliar, berarti uang negara yang berhasil diambil sebesar Rp 174 miliar dan itu menyangkut unsur pidana," kata Rosyid. 

Menanggapi hal ini, Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto mengatakan, dugaan Rosyid Hidayat bahwa IM3 telah melakukan penggelapan pajak, tidak benar. Sebab, semua proses pajak IM3 dilakukan secara transparan dan telah melalui pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh Kantor Pajak. Yudi menjelaskan, investasi yang dilakukan IM3 lebih besar dibandingkan pendapatannya karena IM3 merupakan perusahaan baru. Akibatnya, pajak masukan IM3 menjadi lebih besar daripada pajak keluarannya, sehingga pada 2001, posisi laporan pajak IM3 menyebutkan adanya kelebihan pembayaran pajak PPN sebesar Rp 65,77 miliar. IM3 kemudian mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan tersebut kepada Kantor Pajak. 

Menurut Yudi, atas permintaan restitusi tersebut, Kantor Pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan pajak. Dari pemeriksaan pajak itu, muncul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 65,70 miliar. IM3 kemudian mengajukan permohonan transfer atas SKPLB tersebut dan uang restitusi PPN sebesar Rp 65,7 miliar efektif diterima di rekening IM3 pada 5 Juni 2003. Hal ini, kata Yudi, juga dilakukan pada tahun berikutnya ketika ada kelebihan pembayaran pajak PPN. IM3 mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan tersebut, yakni sebesar Rp 109,03 miliar.

4.3.   Analisa Masalah
Pada kasus diatas diketahui bahwa PT. Indosat sudah melakukan ketidakadilan dalam menjalankan bisnisnya dengan melakukan penggelapan pajak dimana mereka (IM3) memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Dalam kasus ini adalah contoh kasus keadilan terhadap pemegang saham dan pemerintah. Di kasus ini tidak semestinya PT Indosat melakukan hal tersebut yang juga akan berdampak pada kurang percayanya masyarakat terhadap produk mereka dan membuat citra yang buruk terhadap perusahaan mereka. Dalam hal ini PT Indosat melanggar atau tidak menerapkan prinsip keadilan menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya yaitu salah satunya Prinsip No Harm dimana Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang. Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.


BAB V
PENUTUP


5.1.   Kesimpulan
       Keadilan harus ada dalam menjalankan suatu bisnis jika tidak ada atau tidak diterapkan maka akan merugikan banyak pihak. Jika menerapkan keadilan dalam berbisnis maka perusahaan tersebut, tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Semua pihak mendapatkan haknya masing-masing, dan masing-masing pihak sama-sama diuntungkan. Tetapi jika menerapkan keadilan dalm berbisnis maka akan merugikan perusahaan tersebut seperti pada kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Indosat (IM3) dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Pelanggaran keadilan yaitu mengenai prinsip yang tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Dalam bisnis tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas. Dampak yang terjadi, mulai dari berkurangnya peminat dan menghancurkan citra perusahaan tersebut, dikarenakan ketahuan telah menggelapkan pajak, dan perusahaan akan ditutup jika benar itu terjadi. Agar  masyarakat tidak berfikir negative tentang perusahaan IM3 tersebut, sebaiknya pihak IM3 mengakui kesalahan yang sudah dibuat oleh perusahaan agar perusahaan IM3 tidak mengecewakan pihak-pihak lain.

5.2.   Saran
1.      Bagi perusahaan yang melanggar keadilan dalam bisnis yaitu pegawai IM3 harus memiliki tanggung jawab atas perbuatan yang mereka perbuat, dan jangan mengambil hak orang lain, menjaga nama baik perusahaan disaat susah atau maju.
2.      Masalah ini harus segera ditangani oleh pemerintah. Jika ternyata PT Indosat melakukan penggelapan pajak maka aparat penegak hukum bersikap tegas dan memperlakukan sama kepada semua pihak tanpa terkecuali.
3.      Adanya pengawasan pajak terhadap perusahaan tersebut terutama perusahaan yang terindikasi menyelewengkan pajak


DAFTAR PUSTAKA

Dr. Francis Tantri. 2010. Pengantar Bisnis. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://dahlia-lya.blogspot.com/2011/11/pengertian-bisnis.html

Rabu, 15 Oktober 2014

ETIKA BISNIS PADA PT MEGASARI MAKMUR DALAM KASUS OBAT ANTI-NYAMUK HIT

4EA17
Elizabeth Tia Anggraeni
19211209
Tugas ke 1

ABSTRAK


Elizabeth Tia Anggraeni, 19211209, 4EEA17
ETIKA BISNIS PADA PT MEGASARI MAKMUR DALAM KASUS OBAT ANTI-NYAMUK HIT
Kata Kunci : apakah menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?apa faktor penyebabnya?bagaimana cara mengatasinya?

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT Megasari Makmur menggunakan etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Etika bisnis adalah hal yang sangat diperlukan oleh perusahaan agar terjadinya persaingan yang bersih dan sehat antar pelaku bisnis. Selain itu juga demi kepuasan dan perlindungan konsumen agar percaya akan produk perusahaan tersebut. PT Megasari Makmur adalah salah satu produsen berbagai produk rumah tangga dan mempertahankan produk serta layanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Namun perusahaan ternyata melakukan pelanggaran dalam etika bisnis. Salah satu produknya yaitu obat anti-nyamuk HIT yang menggunakan zat berbahaya bagi kesehatan. Sehingga pemerintah meminta penarikan produk tersebut dari pasaran dan PT Megasari Makmur harus mengganti komposisi produk tersebut dengan yang lebih aman bagi kesehatan konsumen yang menggunakannya.


BAB I
PENDAHULUAN


1.1.   Latar Belakang
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku bisnis harus melakukan kegiatan bisnisnya sesuai dengan aturan, norma dan etika yang berlaku. Oleh karena itu etika bisnis sangatlah diperlukan dalam dunia bisnis agar terjadinya persaingan yang sehat antar pelaku bisnis. Etika bisnis merupakan standard moral yang diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis. Perusahaan meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang memiliki etika, artinya bisnis yang dijalankan dengan mentaati aturan-aturan atau kaidah-kaidah etika sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Ketika suatu perusahaan tidak melakukan kegiatannya sesuai dengan norma, aturan dan etika maka akan mendapatkan citra yang buruk di masyarakat, cepat atau lambat akan merugikan perusahaan itu sendiri.
Pada kenyataannya dalam dunia bisnis tidak jarang belaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, sehingga ada beberapa perusahaan yang melanggar etika bisnis. Seperti pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT Megasari Makmur dalam komposisi produk obat nyamuk yang mereka produksi. Oleh karena itu penulis ingin membahas mengenai pelanggaran yang dilakukan dan bagaimana cara mengatasinya.

1.2.   Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1.      Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang diatas, maka dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah  PT Megasari Makmur menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
2.      Jika PT Megasari Makmur tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya, faktor penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?

1.2.2.      Batasan Masalah
Untuk membatasi masalah dalam penulisan ini, penulis membatasi hanya pada etika bisnis PT Megasari Makmur  yang beralamat di Jl Pancasila V RT 004/13 Cicadas, Gunung Putri Cibinong 16964 Jawa Barat.

1.3.   Tujuan
Tujuan dalam penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal tentang Etika Bisnis. Maksud dari penuliisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui etika bisnis pada PT Megasari Makmur.
2.      Untuk mengetahui pelanggaran, faktor penyebab dan cara mengatasinya apabila tidak menggunakan etika bisnis.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.   Definisi Etika Bisnis
Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup baik, atauran hidup yang baik, kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi yang berkonsentrasi pada standard moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez,2005).

2.2.   Hal-Hal yang Harus Diketahui dalam Menciptakan Etika Bisnis
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.      Produk yang baik
2.      Managemen yang baik
3.      Memiliki Etika
Dalam menciptakan etika bisnis, ada hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1)      Pengendalian diri
2)      Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility
3)      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4)      Menciptakan persaingan yang sehat
5)      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6)      Menghindari sifat KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) yang dapat merusak tatanan moral
7)      Harus mampu untuk menyatakan hal yang benar itu adalah benar.
8)      Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9)      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10)  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11)  Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan maupun perundang-undangan.

Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu :
1.      Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.      Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.      Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

2.3.   Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
1.      Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.      Prinsip Kejujuran
a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
3.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Prinsip saling menguntungkan
Menuntut agar bisnis menguntungkan semua pihak.
5.      Prinsip Integritas moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam pelaku bisnis.

2.4.   Perlindungan Konsumen dalam Etika Bisnis
Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen, yaitu :
1)      Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2)      Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3)      Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4)      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5)      Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
·         Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
1.      Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2.      Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.      Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha :
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Hak pelaku usaha dalam pasal 6 UUPK adalah :
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1.   Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah PT Megasari Makmur  yang beralamat di Jl. Pancasila V RT 004/13 Cicadas, Gunung Putri Cibinong 16964 Jawa Barat.

3.2.   Teknik Pengambilan Data
Dalam penulisan ini penulis memperoleh data yang digunakan dengan studi perpustakaan yaitu dengan membaca referensi-referensi buku maupun internet dan literatur yang sesuai dengan pembahasan masalah tentang etika bisnis dan pelanggaran mengenai etika bisnis.


BAB IV
PEMBAHASAN


4.1.   Profil PT Megasari Makmur
PT. Megasari Makmur didirikan pada tahun 1996, dengan pabrik yang berlokasi di daerah Gunung Putri, Bogor – Jawa Barat, Indonesia. Perusahaan ini merupakan produsen berbagai produk rumah tangga: Air Freshener, Basah Organ, Produk Perawatan Bayi, Aluminium Foil & Plastik Wrapping untuk Makanan, Kitchen Kain, Kaleng LPG, Tiriskan Pembuka, Mobil & motor Produk Perawatan, Metal Polisher, Fly & Rat Lem, Insektisida, dll.
A Foreign Direct Investment (FDI) perusahaan di Indonesia, PT. Megasari Makmur selalu berusaha untuk unggul dalam kegiatan operasional, dan telah memperluas pasar ke negara-negara asing di beberapa benua. Di negara asalnya sendiri, PT. Megasari Makmur menghasilkan banyak pemimpin pasar seperti: STELLA, FOGO, WETTIES, Mitu, KLINPAK, POLYTEX, WONDER BAKAR, SHOCK, CARRERA, Autosol, CAP GAJAH, HIT, dll. Mereka telah menerima beberapa penghargaan untuk produk bermerek terkemuka. Melalui perbaikan terus-menerus, PT. Megasari Makmur terus mempertahankan produk dan layanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan besok.

4.2.   Permasalahan
Peristiwa inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT. Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Diklorvos sangat berpotensi menyebabkan kanker hati, menghambat pertumbuhan organ, serta kematin janin. Diklorvos juga merusak kemampuan reproduksi dan merusak produksi dan kualitas air susu ibuDeptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Sehingga atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan. Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 . Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.

4.3.   Analisa Masalah
Pada kasus diatas diketahui bahwa PT. Megasari Makmur sudah melakukan perbuatan yang melanggar etika bisnis dengan menggunakan 2 zat berbahaya pada komposisi produk mereka yaitu produk obat anti-nyamuk HIT. 2 zat berbahaya tersebut adalah Propoxur dan Diklorvos yang dapat berbahaya bagi kesehatan. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bahkan sampai menimbulkan korban jiwa, karena sudah ada undang-undang yang mengatur hak konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga juga telah dikeluarkan Deptan sejak awal tahun 2004. Jika dilihat dari undang-undang yang telah mengatur tentang perlindungan konsumen obat anti-nyamuk HIT telah menyalahi aturan yang telah tercantum dalam undang-undang tersebut. Pasal-pasal yang telah dilanggar oleh PT. Megasari Makmur, yaitu:
1.      Pasal 4, hak konsumen adalah:
·         Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
·         Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megasari tidak memberikan peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya yang terkandung pada produk mereka (obat  anti-nyamuk HIT). Sehingga membahayakan kesehatan konsumen demi keuntungan semata.
2.      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah:
·         Ayat 2: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megasari tidak memberikan indikasi penggunaan pada produk mereka (obat anti-nyamuk HIT) bagaimana cara penggunaan yang benar, sehingga konsumen mendapat pengetahuan tentang penggunaanya yaitu jika sebuah ruangan disemprotkan HIT harus didiamkan dulu selama setengah jam lalu baru boleh dimasuki.
3.      Pasal 8
·         Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
·         Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megasari tetap mengedarkan produk mereka walaupun mengetahui bahwa produk HIT tersebut  tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
4.      Pasal 19
·         Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·         Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
·         Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
PT Megasari harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat konsumen dirugikan bahkan ada yang sudah menjadi korban. PT Megasari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen sesuai dengan pasal diatas.

 Solusi yang diberikan dalam hal pelanggaran etika bisnis PT Megasari:
·         Untuk PT Megasari sebagai pelanggar etika bisnis :
1)      PT Megasari harus memperbaiki etika dalam berbisnisnya dengan transparan terhadap kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang produk yang akan mereka konsumsi yaitu menguju/meniliti kembali kandungan produk dan mengganti kandungan produk yang berbahaya dengan bahan-bahan yang aman bagi manusia serta ramah bagi lingkungan.
2)      Jangan hanya mementingkan kepentingan bisnis tetapi mengabaikan keselamatan konsumen.

·         Untuk konsumen yang menjadi korban:
1)      Berhati hati dalam memilih produk dan jangan terlalu gampang terpengaruh dengan produk-produk yang harganya murah 
2)       Gunakan sedikit mungkin. Untuk itu hindari obat antinyamuk yang wangi. Aroma wangi akan  mendorong kita untuk menjjadikannya pengharum ruangan. Ini bisa berbahaya. 
3)      Saat menggunakan obat antinyamuk bakar, biarkanlah ventilasi udara didalam kamar terbuka Ini untuk mencegah terjadinya keracunan pada penghuni kamar.
4)      Jika menggunakan obat antinyamuk semprot, cukup semprotkan pada semua dinding tempat nyamuk biasa hinggap dan berpijak. Obat antinyamuk akan meresap ke dalam sistem tubuh nyamuk melalui kakinya. Dan semprotkan antinyamuk beberapa jam sebelum tidur. Semakin lama jarak waktu semprot dengan waktu tidur, akan semakin baik bagi kesehatan.


BAB V
PENUTUP


5.1.   Kesimpulan
Etika bisnis sangat diperlukan dalam berbisnis. Dengan memiliki etika bisnis dalam menjalankan suatu perusahaan sehingga tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan tersebut, tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Tetapi jika tidak menggunakan etika bisnis maka akan merugikan perusahaan tersebut seperti pada kasus obat anti-nyamuk HIT yang melakukan pelanggaran etika bisnis dengan memasukkan zat berbahaya untuk kesehatan pada produknya sehingga perusahaan tersebut mendapatkan citra buruk di masyarakat dan menyebabkan dampak buruk juga bagi konsumen. PT Megasari Makmur telah membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya obat anti-nyamuk ampuh dan murah tetapi tidak memberi peringatan bahaya yang terkandung di dalamnya. Inspeksi dadakan yang dilakukan seperti kepada PT Megasari sangat diperlukan, agar dapat mengetahui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dan membantu pemerintah mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sehingga pemerintah dapat mengambil suatu tindakan hukum yang diberikan untuk perusahaan tersebut.

5.2.   Saran
1.      Bagi perusahaan yang melanggar etika bisnis seperti kasus pada PT Megasari Makmur, sebaiknya membenahi perusahaan nya agar prinsip-prinsip etika bisnis dapat berjalan dengan baik sehingga tidak timbul pelanggaran-pelanggaran lain.
2.      Keselamatan konsumen sangat penting. Dengan mementingkan keselamatan konsumen perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena konsumen akan lebih percaya terhadap produk perusahaan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA


Agus Arijanto. 2011. “Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis: Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-Faktor Etika bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis”. Jakarta: Grafindo
DR.A. Sonny Keraf. 1998.  “Etika Bisnis; tuntutan dan Relevansinya”. Jakarta: Kanisius