PERANAN
KOPERASI TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para
pelajar .
Koperasi berlandaskan
hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang
No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi
khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
Sejarah Koperasi di
Indonesia
Kegiatan semacam koperasi di Indonesia mulai
diperkenalkan pada tahun 1896 oleh R Aria Wiria Atmadja, seorang patih di
Purwokerto. Beliau dibantu oleh E. Sienburg, seorang Asisten Residen, untuk
mendirikan Bank Penolong dan Tabungan.
Pada mulanya, kegiatan Bank Penolong dan Tabungan ditujukan untuk membantu
kalangan pegawai pamong praja rendahan dari lilitan utang. Selanjutnya,
kegiatan usaha ini berkembang menjadi bentuk koperasi yang melakukan usaha
memberikan kredit kepada para pegawai.
Pada tahun 1908, Boedi Oetomo mendirikan koperasi konsumsi di Jawa. Gerakan
koperasi Boedi Oetomo selain mengarah pada usaha yang bersifat cooperative
dalam ekonomi, ia juga menjdikan koperasi sebagai wadah perjuangan kemerdekaan.
Berikut ini uraian perkembangan koperasi di Indonesia.
1. Tahun 1912
Pada tahun 1912, H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam sabagai usaha
cooperative untuk memperkuat para pedagang dari Indonesia dalam persaingan
dengan pedagang Tionghoa.
2. Tahun 1915
Tepatnya taggal 7 April 1915, lahir undang-undang koperasi pertama yang dikenal
dengan nama Staatsblad No.431.
3. Tahun 1920
Cooperative commissie dibentuk pada tahun 1920 dan diketuai oleh Dr. J. H.
Boeke.
4. Tahun 1927
Pada tahun 1927, lahir UU koperasi yang dikenal dengan nama Staatsblad No.91
atau Peraturan Koperasi Anak Negeri. UU koperasi tahun 1927 memuat beberapa
peraturan berikut.
a. UU koperasi menjadi dasar
hukum bagi perkumpulan koperasi
b. Mendidik bangsa Indonesia di
bidang perkoperasian.
c. Memberi bimbingan dan penerangan tentang
koperasi.
5. Tahun 1947
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di
Tasikmalaya. Tanggal pelaksanaan kongres ini selanjutnya diresmikan sebagai
Hari Koperasi di Indonesia.
6. Tahun 1953
Pada tanggal 12 Juli 1953, di Bandung diadakan Kongres Koperasi kedua dan
berhasil menetapkan beberapa hal berikut.
a. Dibentuknya Dewan Koperasi
Indonesia (DKI) sebagai pengganti Serikat
Organisasi Koperasi Indonesia.
b. Pelajaran koperasi menjadi salah
satu pelajaran di sekolah-sekolah.
c. Mengangkat Moh. Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
7. Tahun 1956
Pada taun 1956, dilaksanakan Kongres Koperasi ketiga di Jakarta.
8. Tahun 1959
Pada taun 1959 dilaksanakan Kongres Koperasi keempat di Surakarta.
9. Tahun 1961
Pada tanggal 21-24 April 1961 diselenggarakan Kongres Koperasi Seluruh
Indonesia di Surabaya yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Koperasi
(MUNASKOP) I. MUNASKOP tersebut menetapkan DKI diubah menjadi Kesatuan Organisasi
Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
10. Tahun 1965
Pada tahun 1965, diselenggarakan MUNASKOP II di Jakarta.
11. Tahun 1966
Pada tanggal 12-17 Juli 1966, di Jakarta diselenggarakan Kongres Koperasi
ketujuh yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi
Indonesia. Dalam kongres ini, KOKSI dibekukan dan diganti dengan nama
Organisasi Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia. Selain tiu, kongres ini
berhasil pula menetapkan beberapa peraturan berikut.
a. Doktrin koperasi adalah Swakarta Bina Raharja, artinya berkerja sendiri
membina kesejahteraan.
b. Pola pembangunan koperasi meliputi aspek produksi, distribusi, dan
pembiayaan.
c. Badan-badan koperasi mempunyai kewajiban untuk meluaskan dan mengintensifkan
pendidikan koperasi.
d. Meletakkan dasar pembinaan kerja sama internasional.
12. Tahun 1967
Pada tahun 1967, dikeluarkan UU Koperasi N0.12 yang dijadikan pedoman
pelaksanaan kegiatan koperasi sampai akhir tahun 1991. Perkembangan koperasi di
Indonesia setelah dikeluarkan UU No.12 Tahun 1967 cukup menggembirakan.
Berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dal;am kegiatan koperasi
dibangun. Misalnya, dibangunnya Balai Latihan Koperasi (Balakop) di setiap ibu
kota propinsi dan Pusat Pendidikan Koperasi di Jakarta.
13. Tahun 1968
Pada tanggal 11-14 November 1968 diselenggarakan Musyawarah Nasional Gerakan
Koperasi di Jakarta yang menghasilkan bebrapa keputusan berikut.
a. Mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi.
b. Memperbaiki efisiensi usaha koperasi berdasarkan norma-norma ekonomi
komersial.
c. Menghilangkan mental ketergantungan dan membangun mental kemandirian yang
didasari oleh kepercayaan dan kemampuan sendiri.
d. Menggiatkan pemupukan modal melalui sistem simpanan berencana.
e. Memperbaiki manajemen koperasi dan meningkatkan kemampuan pengelolaan
koperasi.
f. Menggiatkan pendidikan perkoperasian
g. Mempererat kerja sama antarkoperasi, baik secara horizontal maupan vertikal.
14. Tahun 1970-an
Pada tahun 1970-an, bermunculan jenis koperasi baru, seperti Badan Usaha Unit
Desa/ Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD). Berdirinya BUUD /KUD dilatarbelakangi oleh
konsep usaha BRI yang memberikan kredit dan bentuk kredit kolektif menjadi
kredit perorangan.
Pada tanggal 23 Januari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan
Koperasi Indonesia (DKI).
15. Tahun 1983
Pada tanggal 17-19 Januari 1983 diselenggarakan MUNASKOP XI di Jakarta.
16. Tahun 1992
Pada tanggal 21 Oktober 1992, Presiden RI mensahkan UU Koperasi No. 25 Tahun
1992tentang Perkoperasian. Undang-undang ini dijadikan sebagai pedoman bagi
gerak lengkah kehidupan koperasi di Indonesia yang mengikuti perkembangan
zaman. Penetapan UU No.25 Tahun 1992 ini diharapkan dapat meningkatkan peranan
koperasi dalam pembangunan nasional, baik sekarang maupun masa yang akan
dating. Dengan demikian, koperasi menjadi slah satu alternative dan solusi
terbaik bagi perekonomian Indonesia.
·
Kelebihan koperasi di
Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya
modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
·
Kelemahan Koperasi Di
Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOPERASI INDONESIA
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya
tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus
terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental
pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki
lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang
ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang
sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal
kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan
lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga
koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun
internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana
faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya
itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan
dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan
baik akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi
faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik
dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari
koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di
koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan
kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para
anggotanya.
Sumber :