Kamis, 01 Januari 2015

IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA

4EA17
Elizabeth Tia Anggraeni
19211209
Tugas 3

ABSTRAK

Elizabeth Tia Anggraeni, 19211209, 4EEA17
“IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA”
Kata Kunci : Bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan? dan hak-hak konsumen?

Penulisan ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan dari sisi hak-hak konsumen. Iklan ditujukan untuk mempengaruhi perasaan, pengetahuan, makna, kepercayaan, sikap, pendapat, pemikiran dan citra konsumen yang berkaitan dengan suatu produk atau merek, tujuan periklanan ini bermuara pada upaya untuk dapat mempengaruhi perilaku konsumen dalam membeli sebuah produk yang ditawarkan. Salah satu contoh kasus yang diambil dalam penelitian ini adalah iklan teh sariwangi. Berdasarkan hasil penulisan ini didapatkan bahwa ternyata teh sariwangi telah mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam membuat iklan. Sehingga teh sariwangi memberikan iklan yang mendidik untuk masyarakat luas, dalam iklan tersebut tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan seperti menjelekkan pesaing, atau pornografi atau kekerasan. Iklan teh sariwangi dapat menjadi contoh agar dapat membuat iklan yang beretika dan estetika.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Perkembangan di dunia bisnis saat ini semakin pesat sehingga persaingan dalam memasarkan produk atau jasa semakin ketat. Persaingan tersebut membuat para produsen menggunakan berbagai macam cara agar produk atau jasa yang mereka tawarkan dapat diminati oleh konsumen. Salah satu cara untuk mempromosikan produk atau jasa mereka adalah dengan ikan. Iklan merupakan salah satu media yang efekif  bagi perusahaan dalam memasarkan/ mempromosikan produknya dan merupakan media yang sering digunakan oleh perusahaan.
Kita sering sekali melihat iklan baik melalui media massa maupun elektronik. Dimana iklan memiliki peran untuk menginformasikan kepada konsumen mengenai produk-produk yang bisa menjadi pemuas kebutuan. Oleh karena itu iklan dapat memudahkan kita untuk menemukan produk-produk yang diinginkan.
 Untuk membuat konsumen tertarik terhadap produk yang ditawarkan, iklan harus dibuat semenarik mungkin dan memudahkan konsumen untuk mengingat produk tersebut. Tetapi perlu diingat bahwa dalam membuat iklan harus memiliki etika. Iklan yang tidak memiliki etika seperti menggunakan kata-kata yang menyinggung orang lain, dll dan akan merugikan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu penulis ingin membahas mengenai iklan dalam etika dan estetika.

1.2.   Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1.      Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang diatas, maka dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan?
2.      Bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi hak-hak konsumen?

1.2.2.      Batasan Masalah
Untuk membatasi masalah dalam penulisan ini, penulis membatasi hanya pada iklan dalam etika dan estetika

1.3.   Tujuan
Tujuan dalam penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal tentang Etika Bisnis. Maksud dari penuliisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan.
2.      Untuk mengetahui bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi hak-hak konsumen.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.   Definisi Iklan
Menurut Thomas M. Garrey, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea – idea, institusi – institusi atau pribadi – pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut.
Iklan merupakan sebuah proses komunikasi yang bertujuan untuk membujuk orang untuk mengambil tindakan yang menguntungkan bagi pihak pembuat iklan. Iklan ditujukan untuk mempengaruhi perasaan, pengetahuan, makna, kepercayaan, sikap, pendapat, pemikiran dan citra konsumen yang berkaitan dengan suatu produk atau merek, tujuan periklanan ini bermuara pada upaya untuk dapat mempengaruhi perilaku konsumen dalam membeli sebuah produk yang ditawarkan.
Kata Iklan sendiri berasal dari bahasa Yunani, yang artinya adalah upaya menggiring orang pada gagasan. Adapun pengertian secara komprehensif atau luas adalah semua bentuk aktifitas untuk menghadirkan dan mempromosikan ide, barang ataupun jasa secara nonpersonal melalui media yang dibayar oleh sponsor tertentu. (Durianto, dkk, 2003).

2.2.   Definisi Etika dan Esteika
Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup baik, atauran hidup yang baik, kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Etika dalam periklanan secara umum digambarkan :
1.      Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
2.      Tidak memicu konflik SARA
3.      Tidak mengandung pornografi
4.      Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
5.      Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
6.      Tidak plagiat
Kata estetika berasal dari kata Yunani aesthesis yang berarti perasaan, selera
perasaan atau taste. Estetika merupakan pengetahuan yang  mempelajari dan memahami melalui pengamatan hal ikhwal keindahan baik pada obyek maupun subyek atau pencipta dan  pengamatan melalui proses kreatis dan fisolofis.
Dalam konteks periklanan diperlukan estetika agar iklan yang kita buat terlihat indah dan memiliki daya tarik dari segi seni. Sehinnga iklan tersebut dapat terlihat menarik minat konsumen terhadap produk yang kita tawarkan.

2.3.   Ciri-Ciri Iklan yang Baik
Dalam membuat iklan kita harus mengetahui ciri-ciri iklan yang dapat diterima oleh masyarakat, maka kita perlu memperhatikan hal ini :
Etis: berkaitan dengan kepantasan.
Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan).
Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.

2.4.   Keuntungan dan Kerugian Iklan
Ada 4 keuntungan dan ketugian yang bisa diperoleh dari iklan, yakni keuntungan dan kerugian di dalam bidang ekonomi, politik,kultural dan agama, serta moral.
Bidang ekonomi
Iklan merupakan sebuah jaringan kerja yang amat kompleks karena melibatkan produsen (pemasang iklan), pembuat iklan (advertiser), agen-agen, media iklan, para peneliti, pemerintah, maupun masyarakat itu sendiri. Maka keuntungan-keuntungan maupun kerugian-kerugian di bidang ekonomi juga berpengaruh secara langsung terhadap para pelaku ekonomi itu.
Iklan ternyata memampukan perusahaan-perusahaan untuk bisa menjual lebih banyak dan efektif produk-produknya. Keuntungan maksimal lalu menjadi semacam finalitas yang mau direalisir. Hal ini ternyata turut menentukan kontinuitas proses produksi, karena semakin tinggi standar kehidupan masyarakat akan semakin tinggi pula tingkat permintaan (demand) akan barang dan jasa. Ini dengan sendirinya meningkatkan produktivitas perusahaan-perusahaan. Seringkali terjadi juga bahwa meningkatnya produktivitas juga menguntungkan para buruh. Semangat kerja masyarakat pun terus meningkat.

Iklan juga memberikan sumbangan yang besar bagi media massa. Dengan pemuatan iklan-iklan maka biaya produksi, pajak, ataupun masalah-masalah keuangan lainnya yang harus ditanggung menjadi relatif lebih ringan.

Meskipun demikian, lebih sering terjadi bahwa iklan ditampilkan bukan sebagai media informasi mengenai kelangkaan barang dan jasa pemuas kebutuhan, tetapi sebagai media persuasi yang “mendikte” konsumen supaya membeli barang dan jasa tertentu.

Bidang Politis
Seringkali juga media massa menampilkan atau menayangkan iklan-iklan politik. Ini bisa menguntungkan semua pihak sejauh tidak dipakai semata-mata demi kepentingan tiranis pihak penguasa,tetapi sebagai ekspresi daru sebuah kehidupan politik yang demokratis. Artinya, dengan iklan politik, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi perihal segala kebiakan yang tengah dn akan diambil pemerinth, tetapi juga—sebagai konsekuensi—semakin meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik, yakni dalam menentukan pilihan-pilihan politisnya.

Dalam dokumen kepausan bidang komunikasi sosial perihal etika dalam iklan ditegaskan bahwa pemerintah, lewat iklan-iklan politik, berkewajiban menginformsikan kepada masyarakat mengenai tendensi-tendensi monopolistis dari pasar-pasar tertentu maupun kekurangan-kekuranan tertentu serta langkah-langkah apa yang sedang diambil terhadap tendensi-tendensi itu. Sementara calon-calon yang akan duduk di dalam pemerintahan plus curriculum vitae mereka juga wajib diinformasikan kepada masyarakat lewat iklan politik tersebut.

Sering terjadi juga bahwa lewat iklan rezim penguasa tertentu menjalankan politik kebudayaannya. Di sini masyarakat diindoktrinasi melalu slogan-slogan atau pernyataan-pernyataan politik murahan tertentu, yang meskipun disadari sebagai politik pembohongan massa, tetapi tetap saja merasuk ke dalam kesadaran masyarakat karena iklan-iklan tersebut ditayangkan pada prime time di televise-televisi atau radio-radio, atau dipajang di jalan-jalan protocol. Lebih mengerikan lagi keadaannya jika media-media massa dikontrol secara ketat dengan kewajiban mematuhi aturan-aturan tertentu yang secara jelas hanya menguntungkan rezim penguasa, atau juga kewajiban menayangkan secara serentak acara-acara atau iklan-iklan kenegaraan tertentu.

Bidang Kultural
Secara ideal harus dikatakan bahwa iklan semestinya dikemas sebegitu rupa supaya tidak hanya bernilai secara moral, tetapi juga intelektual dan estetis. Selain itu, para pemasang iklan juga mesti mempertimbangkan kebudayaan dari masyarakat yang menjadi “sasaran” iklan. Prinsip umum yang dianut adalah bahwa masyarakat harus selalu diuntungkan secara kultural. Hal ini hanya bisa terwujud kalau isi iklan bukan merupakan cerminan dari kehidupan glamor kelompok kecil masyarakat kaya atau pun masyarakat dunia pertama yang wajib diimitasi secara niscaya oleh mayoritas masyarakat miskin atau pun masyarakat dunia ketiga, tetapi merupakan cerminan dan dinamisme kehidupan masyarakat miskin itu sendiri, karena iklan menginformasikan barang dan jasa yang sungguh-sungguh mereka butuhkan, dan itu berarti sesuai dengan stadar hidup mereka. Prinsip yang secara etis dipegang teguh adalah bahwa iklan tidak harus pertama-tama menciptakan kebutuhan-kebutuhan baru, atau mengekspos pola kehidupan baru yang malah mengasingkan masyarakat dari kebudayaannya sendiri.

Dalam kenyataannya, iklan lebih sering menampilkan kebudayaan hidup masyarakat yang lebih suka menonjolkan kompetisi di segala bidang kehidupan seraya membuang jauh-jauh rasa solidaritas antarsesama. Iklan juga seringkali meremehkan unsur-unsur edukatif, standar moral serta seni yang tinggi. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebagaian besar iklan menampilkan warna dominasi kaum lelaki atas kaum perempuan.

Bidang Moral dan Agama
Ajaran-ajaran moral dan agama juga seringkali disampaikan lewat iklan. Ajaran-ajaran moral dan agama tersebut—kepatuhan kepada kehendak Yang Ilahi, toleransi, belaskasihan, pelayanan dan conta kasih kepada sesama yang lebih membutuhkan pertolongan, pesan-pesan mengenai kesehatan dan pendidikan, dll—bertujuan untuk memotivasi masyarakat ke arah kehidupan yang baik dan membahagiakan.

Masalah muncul ketika iklan bertentangan dengan ajaran-ajaran moral dan agama. Bagi kaum moralis maupun agamawan, hal yang secara jelas bertentangan dengan aharan moral dan agama adalah pornografi dalam iklan. Mengapa demikian? Karena, menurut mereka, pornografi yang diekspos itu merupakan sisi gelap dari kodrat manusia—kaum agamawan menyebut sisi ini sebagai “gudang dosa”—dan pelecehan terhadap martabat manusia. Selain itu, iklan yang diwarnai oleh kekerasan juga bertentangan dengan ajaran moral serta agama, dengan alasan yang kurang lebih sama seperti pada pornografi.

2.5.   Prinsip Moral yang Perlu dalam Iklan
Terdapat paling kurang 3 prinsip moral yang bisa dikemukakan di sini sehubungan dengan penggagasan mengenai etika dalam iklan.
Ketiga prinsip itu adalah
(1) masalah kejujuran dalam iklan,
(2) masalah martabat manusia sebagai pribadi, dan
(3) tanggung jawab sosial yang mesti diemban oleh iklan.

 Prinsip Kejujuran
Prinsip ini berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru. Maka yang ditekankan di sini adalah bahwa isi iklan yang dikomunikasikan haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi barang dan jasa. Sementara yang dihindari di sini, sebagai konsekuensi logis, adalah upaya manipulasi dengan motif apa pun juga.

Prinsip Martabat Manusia sebagai Pribadi
Bahwa iklan semestinya menghormati martabat manusia sebagai pribadi semakin ditegaskan dewasa ini sebagai semacam tuntutn imperatif (imperative requirement). Iklan semestinya menghormati hak dan tanggung jawab setiap orang dalam memilih secara bertanggung jawab barang dan jasa yang ia butuhkan. Ini berhubungan dengan dimensi kebebasan yang justeru menjadi salah satu sifat hakiki dari martabat manusia sebagai pribadi. Maka berhadapan dengan iklan yang dikemas secanggih apa pun, setiap orang seharusnya bisa dengan bebas dan bertanggung jawab memilih untuk memenuhi kebutuhannya atau tidak.

 Iklan dan Tanggung Jawab Sosial
Meskipun sudah dikritik di atas, bahwa iklan harus menciptakan kebutuhan-kebutuhan baru karena perananya yang utama selaku media informasi mengenai kelangkaan barang dan jasa yang dibutuhkan manusia, namun dalam kenyataannya sulit dihindari bahwa iklan meningkatkan konsumsi masyarakat. Artinya bahwa karena iklan manusia “menumpuk” barang dan jasa pemuas kebutuhan yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan primer. Penumpukan barang dan jasa pada orang atau golongan masyarkat tertentu ini disebut sebagai surplus barang dan jasa pemuas kebutuhan.
Di sinilah kemudian dikembangkan ide solidaritas sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial dari iklan. Berhadapan dengan surplus barang dan jasa pemuas kebutuhan manusia, dua hal berikut pantas dipraktekkan. 
1.      Surplus barang dan jasa seharusnya disumbangkan sebagai derma kepada orang miskin atau lembaga/institusi sosial yang berkarya untuk kebaikan masyarakat pada umumnya (gereja, mesjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dll). 
2.      Menghidupi secara seimbang pemenuhan kebutuhan fisik, biologis, psikologis, dan spiritual dengan perhatian akan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Perhatian terhadap hal terakhir ini bisa diwujudnyatakan lewat kesadaran membayar pajak ataupun dalam bentuk investasi-investasi, yang tujuan utamanya adalah kesejahteraan sebagian besar masyarakat.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1.   Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah kasus iklan teh sariwangi

3.2.   Teknik Pengambilan Data
Dalam penulisan ini penulis memperoleh data yang digunakan dengan studi perpustakaan yaitu dengan membaca referensi-referensi buku maupun internet dan literatur yang sesuai dengan pembahasan masalah tentang iklan dalam etika dan estetika.


BAB IV
PEMBAHASAN

4.1. Penilaian Etis Terhadap Iklan
Ada empat (4) faktor yang selalu harus dipertimbangkan dalam menerapkan prinsip- prinsip etis jika kita ingin membentuk penilaian etis yang seimbang tentang iklan.
1.      Maksud si pengiklan
Jika maksud si pengiklan tidak baik, dengan sendirinya moralitas iklan itu menjadi tidak baik juga. Jika maksud si pengiklan adalah membuat iklan yang menyesatkan,tentu iklannya menjadi tidak etis. Semuanya tergantung dari maksud yang si pengiklan inginkan sehingga baik atau tidaknya iklan dapat dinilai dari maksud yang di inginkan si pengiklan.
Contoh: iklan tentang roti Profile di Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa roti ini bermanfaat untuk melangsingkan tubuh, karena  kalorinya kurang dibandingkan dengan roti merk lain. Tapi ternyata, roti Profile ini hanya diiris lebih tipis. Jika diukur per ons, roti ini sama banyak kalorinya dengan roti merk lain.
2.      Isi iklan
Menurut isinya, iklan harus benar dan tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan. Iklan menjadi tidak etis pula, bila mendiamkan sesuatu yang sebenarnya penting. Namun demikian, kita tidak boleh melupakan bahwa iklan diadakan dalam rangka promosi. Karena itu informasinya tidak perlu selengkap dan seobyektif seperti seperti laporan dari instansi netral.
Contohnya : iklan tentang jasa seseorang sebagai pembunuh bayaran. Iklan semacam itu tanpa ragu-ragu akan ditolak secara umum. Atau iklan pembunuh nyamuk tapi tidak memberikan informasi yang jelas tentang cara penggunaanya.
3.       Keadaan publik yang tertuju
Yang dimengerti disini dengan publik adalah orang dewasa yang normal dan mempunyai informasi cukup tentang produk atau jasa yang diiklankan. Perlu diakui bahwa mutu publik sebagai keseluruhan bisa sangat berbeda. Dalam masyarakat dimana taraf pendidikan rendah dan terdapat banyak orang sederhana yang mudah tertipu, tentu harus dipakai standar lebih ketat daripada dalam masyarakat dimana mutu pendidikan rata-rata lebih tinggi atau standar ekonomi lebihmaju.
Contohnya : Iklan tentang pasta gigi, dimana si pengiklan mempertentangkan odol yang biasa sebagai barang yang tidak modern dengan odol barunya yang dianggap barang modern. Iklan ini dinilai tidak etis, karena bisa menimbulkan  frustasi padagolongan miskin dan memperluas polarisasi antara kelompok elite dan masyarakatyang kurang mampu.
4.      Kebiasaan di bidang periklanan
Periklanan selalu dipraktekkan dalam rangka suatu tradisi. Dalam tradisi itu orang sudah biasa dengan cara tertentu disajikannya iklan. Dimana ada tradisi periklanan yang sudah lamadan terbentuk kuat, tentu masuk akal saja bila beberapa iklan lebih mudah diterima daripada dimana praktek periklanan baru mulai dijalankan pada skala besar.

4.2. Hak-Hak Konsumen
     Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hak konsumen adalah :
a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

4.3. Contoh Kasus Iklan yang Etis
Banyak sekali iklan yang bermunculan baik melalui media massa maupun elektronik. Iklan yang dimunculkan pun bermacam-macam ada yang mendidik ada juga yang tidak mendidik bahkan ada yang mengejek/menyinggung prodak lain. Dalam hal ini penulis ingin memberikan contoh iklan yang mendidik (yang etis).
Salah satu contoh kasus yang diambil adalah iklan teh sariwangi . Iklan yang menunjukkan seorang istri yang ingin suaminya membetulkan atap rumah mereka yang bocor dengan cara membuatkan teh yang hangat. Kemudian istri menggungkapkan permintaannya tentang atap yang bocor dengan suara yang lembut.
Dalam iklan ini terlihat bagaimana keharmonisan pasangan suami istri dimana untuk mengungkapakan perasaannya istri tersebut membuatkan dan mengajak sang suami untuk minum teh sariwangi sehingga hati sang suami lebih tenag dan hangat.
Iklan ini tidak menunjukkan adanya kekerasan dalam sebuah rumah tangga sehingga iklan ini dapat dilihat oleh semua umur dan iklan ini sangatlah mendidik.


BAB V
PENUTUP

5.1.   Kesimpulan
Dalam membuat iklan haruslah beretika dan berestetika sehingga iklan tersebut dapat diterima oleh masyarakat luas. Iklan haruslah mengikuti aturan dan norma-norma yang berlaku, dimana dalam menyampaikan informasi tentang produk yang dipasarkan sesuai dengan kebenaran, harus mendidik dan jangan mengejek/ menjatuhkan produk lawan.

5.2.   Saran
1.      Bagi perusahaan yang akan menawarkan produknya harus melihat dari etika dan estetikanya dalam menyampaikan informasi kepada konsumen dan juga menyampaikan informasinya dengan menarik sehingga konsumen tertarik dengan produknya.
2.      Bagi konsumen yang melihat iklan baik di media massa maupun elektronik harus pintar dalam memilah-milah produk yang dibutuhkan dan juga harus pintar dalam mencerna makna iklan yang disamaikan jangan sampai terpengaruh pada iklan yang tidak mendidik dan cenderung menjelekan lawannya.


DAFTAR PUSTAKA

DR.A. Sonny Keraf. 1998.  “Etika Bisnis; tuntutan dan Relevansinya”. Jakarta: Kanisius
Garrett, Thomas M., SJ, Some Ethical Problems of Modern Advertising, The Gregoriana Univ. Press, Rome, 1961.

Jumat, 14 November 2014

KEADILAN DALAM BISNIS PADA PT INDOSAT (IM3) DALAM KASUS DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK

4EA17
Elizabeth Tia Anggraeni
19211209
Tugas ke 2

ABSTRAK


Elizabeth Tia Anggraeni, 19211209, 4EEA17
“KEADILAN DALAM BISNIS PADA PT INDOSAT (IM3) DALAM KASUS DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK”
Kata Kunci : Keadilan, Bisnis

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui keadilan yang diterapkan PT Indosat (IM3) dalam melaksanakan bisnisnya dan untuk mengetahui dampak apa yang akan terjadi atas ketidakadilan tersebut. Metode yang dilakukan dalam penulsan ini adalah dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yaitu memperoleh data-data dari buku serta internet. Keadilan dalam bisnis harus dimiliki oleh semua perusahaan yang melakukan atau menjalankan bisnis. Dengan menerapkan keadilan yaitu tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan orang lain sehingga dalam menjalankan bisnis kita harus menerapkan prinsip-prinsip keadilan Etika bisnis dan dengan memiliki keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis. Keadilan akan menciptakan kedamaian dalam menjalankan bisnis. Dalam kasus PT Indosat keadilan dapat membuat perusahaan tersebut semakin dipercaya oleh masyarakat. PT Indosat adalah perusahaan yang menyediakan layanan seluler telekomunikasi internasional. Namun perusahaan tersebut ternyata melakukan ketidakadilan dalam menjalankan bisnis dalam hal ini terhadap pemerintah, yaitu mengenai kasus dugaan penggelapan pajak. Sehingga Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Dalam menjalankan bisnisnya, merupakan hal yang biasa atau wajar jika ingin mengejar keuntungan sebesar-besarnya tetapi untuk mencapai keuntungan tersebut kita tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan orang lain sehingga dalam menjalankan bisnis kita harus menerapkan prinsip-prinsip keadilan, seperti tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.

Masalah keadilan juga berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis dan juga dapat merusak citra perusahaan yang telah dibangun. 

Pada kenyataannya dalam dunia bisnis masih banyak perusahaan yang melakukan ketidakadilan bukan hanya kepada karyawannya saja tetapi juga dapat kepada pemerintah. Pelanggaran atau ketidakadilan itu dilakukan perusahaan dengan andil atau alasan untuk mendapatkan keuntungan. Pemikiran itu sangatlah salah sehingga ada beberapa perusahaan yang rela mengorbankan hak-hak dan kepentingan karyawannya atau pemerintah atau orang lain. Seperti pada kasus ketidakadilan yang dilakukan oleh PT Indosat terhadap pemerintah yaitu dugaan  penggelapan pajak mereka. Oleh karena itu penulis ingin membahas mengenai ketidakadilan yang dilakukan dan apa dampak yang terjadi.

1.2.   Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1.      Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang diatas, maka dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah PT Indosat (IM3) menerapkan keadilan dalam bisnisnya?
2.      Jika PT  Indosat (IM3) tidak menerapkan keadilan dalam melakukan bisnisnya, apakah dampak yang akan ditimbulkan karena ketidakadilan tersebut? Solusinya? 

1.2.2.      Batasan Masalah
Untuk membatasi masalah dalam penulisan ini, penulis membatasi hanya pada keadilan yang diterapkan dalam berbisnis PT Indosat (IM3) yang beralamat di Gedung Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat, No. 21, Jakarta 10110

1.3.   Tujuan
Tujuan dalam penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal tentang Etika Bisnis. Maksud dari penuliisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui keadilan yang diterapkan PT Indosat (IM3) dalam melaksanakan bisnisnya.
2.      Untuk mengetahui dampak apa yang akan terjadi atas ketidakadilan tersebut.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.   Definisi Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana memujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa artinya keadilan. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Konsekuensi legal :
·         Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
·         Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
·         Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
·         Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yg erat dg penegakan keadilan dlm masyarakat umumnya dan bisnis khususnyaTanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata.
Perlakukan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis.

2.2.   Definisi Bisnis
Menurut Skinner (1992) bisnis adalah pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat. Sedangkan Raymond E. Glos et.al (1976) menyebutkan bahwa bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisasi oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri, menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka.

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. 

2.3.   Keadilan dalam Bisnis
2.3.1.      Paham Tradisional mengenai Keadilan
a.       Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.       Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2.3.2.      Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

2.3.3.      Teori Keadilan Adam Smith
a.       Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagi konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c.       Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1.   Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah PT Indosat (IM3)  yang beralamat di Gedung Indosat, Jalan Medan Merdeka Barat, No. 21, Jakarta 10110

3.2.   Teknik Pengambilan Data
Dalam penulisan ini penulis memperoleh data yang digunakan dengan studi perpustakaan yaitu dengan membaca referensi-referensi buku maupun internet dan literatur yang sesuai dengan pembahasan masalah tentang keadilan dalam berbisnis dan dampak yang ditimbulkan atas ketidakadilan.


BAB IV
PEMBAHASAN


4.1.   Profil PT Megasari Makmur
PT. Indosat berdiri pada tahun 1967 sebagai Perusahaan Modal Asing atau PMA, kemudian memulai operasinya pada tahun 1969. Di tahun 1980 Indosat menjadi Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sampai sekarang Indosat menyediakan layanan seluler telekomunikasi internasional dan layanan satelit Palapa Indonesia (Satelindo) yang didirikan pada tahun 1993 di bawah pengawasan PT. Indosat.

Kemudian pada tahun 2001 Indosat mendirikan PT. Indosat Multi Media Mobile (IM3) yang kemudian menjadi pelopor GPRS dan multimedia di Indonesia. pada tahun yang sama Indosat memegang kendalì penuh PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo).

Pada akhir tahun 2002 Pemerintah Indonesia menjual 41,94 persen saham Indosat ke Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. Hal ini membuat Indosat kembali menjadi Perusahaan Modal Asing )PMA).

Pada bulan November tahun 2003, Indosat melakukan penggabungan usaha tiga anak perusahaannya (akuisisi) PT. Satelindo, PT. IM3, dan Bimagraha, sehingga menjadi salah satu operator Selular utama di Indonesia. Pada tanggal 1 Maret 2007 STT menjual kepemilikan saham Indosat sebesar 25 persen di Asia Holdings Pte. Ltd. Ke Qatar Telecom Q.S.C. (Qtel) secara tidak langsung melalui Indonesia Communiåtions Pte Ltd (ICLS) sebesar 40,81 persen, sementara Pemerintah Republik Indonesia dan Publik memiliki masing-masing 14,29 persen dan 44,90 persen. Di tahun 2009 Qtel memiliki 65 persen saham Indosat melalui tender offer (memiliki tambahan 24,19 persen saham seri B dari publik.).

4.2.   Permasalahan
Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak, Djangkung Sudjarwadi, menyatakan bahwa Ditjen Pajak akan mengusut laporan adanya penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). “Jelas akan diusut,” katanya ketika dihubungi Tempo News Room, Selasa (04/11) siang. 

Menurut master hukum dari Harvard Law School tersebut, adanya laporan dari Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, M Rosyid Hidayat, bahwa IM3 telah menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 174 miliar, merupakan informasi yang harus ditindaklanjuti aparat Ditjen Pajak. 

Dalam pandangan Djangkung, informasi apapun yang berkaitan tentang penyimpangan pajak, baik yang dilakukan wajib pajak maupun aparat pajak sendiri akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Ditjen Pajak. “Dan kami tidak memandang darimana sumbernya. Apakah itu dari anggota DPR, pengusaha, wartawan, karyawan biasa dan lain sebagainya,” ujarnya. 

Adanya bantahan dari Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto, kata Djangkung, tidak menyebabkan permasalahan menjadi selesai. Pengusutan tetap diperlukan untuk mencari tahu duduk permasalahan yang sebenarnya dengan memeriksa wajib pajak yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan atau pengaduan yang diterima.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak. “Salah satu alasannya adalah adanya informasi dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan wajib pajak,” kata Djangkung. 

Proses pengusutan tersebut, ujar Djangkung, saat ini sudah dilimpahkan ke Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dikarenakan kantor pusat IM3 berada di wilayah kerja Kanwil VII. “Karena wajib pajak terdaftar disana, maka menjadi tugas dan wewenang Kanwil VII,” katanya. Tapi, Kepala Kanwil VII, Amiruzaman, ketika dihubungi di kantornya, tidak sedang berada ditempat. Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid Hidayat mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). 

Rosyid mengungkapkan, IM3 melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar. 

Sesuai aturan, kata Rosyid, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. Menurut Rasyid, selintas memang tidak terjadi kejanggalan dari hal tersebut. Namun, jika lampiran pajak masukan dicermati, IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN PT Indosat, ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3. Padahal, kata dia, seharusnya angka Pajak Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp 19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan PT Telkom bukan dengan IM3. Hal serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang tersebut sudah ditransfer oleh kantor pajak ke IM3. "Jika pada 2001 mereka berhasil menggondol uang negara Rp 65 miliar dan pada 2002 Rp 109 miliar, berarti uang negara yang berhasil diambil sebesar Rp 174 miliar dan itu menyangkut unsur pidana," kata Rosyid. 

Menanggapi hal ini, Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto mengatakan, dugaan Rosyid Hidayat bahwa IM3 telah melakukan penggelapan pajak, tidak benar. Sebab, semua proses pajak IM3 dilakukan secara transparan dan telah melalui pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh Kantor Pajak. Yudi menjelaskan, investasi yang dilakukan IM3 lebih besar dibandingkan pendapatannya karena IM3 merupakan perusahaan baru. Akibatnya, pajak masukan IM3 menjadi lebih besar daripada pajak keluarannya, sehingga pada 2001, posisi laporan pajak IM3 menyebutkan adanya kelebihan pembayaran pajak PPN sebesar Rp 65,77 miliar. IM3 kemudian mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan tersebut kepada Kantor Pajak. 

Menurut Yudi, atas permintaan restitusi tersebut, Kantor Pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan pajak. Dari pemeriksaan pajak itu, muncul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 65,70 miliar. IM3 kemudian mengajukan permohonan transfer atas SKPLB tersebut dan uang restitusi PPN sebesar Rp 65,7 miliar efektif diterima di rekening IM3 pada 5 Juni 2003. Hal ini, kata Yudi, juga dilakukan pada tahun berikutnya ketika ada kelebihan pembayaran pajak PPN. IM3 mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan tersebut, yakni sebesar Rp 109,03 miliar.

4.3.   Analisa Masalah
Pada kasus diatas diketahui bahwa PT. Indosat sudah melakukan ketidakadilan dalam menjalankan bisnisnya dengan melakukan penggelapan pajak dimana mereka (IM3) memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Dalam kasus ini adalah contoh kasus keadilan terhadap pemegang saham dan pemerintah. Di kasus ini tidak semestinya PT Indosat melakukan hal tersebut yang juga akan berdampak pada kurang percayanya masyarakat terhadap produk mereka dan membuat citra yang buruk terhadap perusahaan mereka. Dalam hal ini PT Indosat melanggar atau tidak menerapkan prinsip keadilan menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya yaitu salah satunya Prinsip No Harm dimana Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang. Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.


BAB V
PENUTUP


5.1.   Kesimpulan
       Keadilan harus ada dalam menjalankan suatu bisnis jika tidak ada atau tidak diterapkan maka akan merugikan banyak pihak. Jika menerapkan keadilan dalam berbisnis maka perusahaan tersebut, tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Semua pihak mendapatkan haknya masing-masing, dan masing-masing pihak sama-sama diuntungkan. Tetapi jika menerapkan keadilan dalm berbisnis maka akan merugikan perusahaan tersebut seperti pada kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Indosat (IM3) dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Pelanggaran keadilan yaitu mengenai prinsip yang tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Dalam bisnis tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas. Dampak yang terjadi, mulai dari berkurangnya peminat dan menghancurkan citra perusahaan tersebut, dikarenakan ketahuan telah menggelapkan pajak, dan perusahaan akan ditutup jika benar itu terjadi. Agar  masyarakat tidak berfikir negative tentang perusahaan IM3 tersebut, sebaiknya pihak IM3 mengakui kesalahan yang sudah dibuat oleh perusahaan agar perusahaan IM3 tidak mengecewakan pihak-pihak lain.

5.2.   Saran
1.      Bagi perusahaan yang melanggar keadilan dalam bisnis yaitu pegawai IM3 harus memiliki tanggung jawab atas perbuatan yang mereka perbuat, dan jangan mengambil hak orang lain, menjaga nama baik perusahaan disaat susah atau maju.
2.      Masalah ini harus segera ditangani oleh pemerintah. Jika ternyata PT Indosat melakukan penggelapan pajak maka aparat penegak hukum bersikap tegas dan memperlakukan sama kepada semua pihak tanpa terkecuali.
3.      Adanya pengawasan pajak terhadap perusahaan tersebut terutama perusahaan yang terindikasi menyelewengkan pajak


DAFTAR PUSTAKA

Dr. Francis Tantri. 2010. Pengantar Bisnis. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://dahlia-lya.blogspot.com/2011/11/pengertian-bisnis.html