Jumat, 28 Juni 2013

tulisan 2- pendidikan kewarganegaraan


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)


A. Pengertian hak asasi manusia


1)  Pengertian Hak
hak adalah wewenang untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak bisa dimiliki oleh seseorang karena berbagai sebab. Beberapa sebab itu antara lain, karena pemberian orang lain, aturan hukum/perjanjian, pemberian masyarakat, dan pemberian negara. Hak merupakan hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Apabila setiap orang bersedia bertindak sesusai haknya, ketertiban masyarakat akan terwujud. Sebaliknya, bila orang bertindak tidaksesuai dengan haknya, ketertiban masyarakat akan terganggu.

2) Pengertian HAM

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.


Ruang lingkup HAM meliputi:
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.


Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.


Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.


B. Instrumen Hukum HAM Nasional 

1.   Instrumen hukum ham nasional
Sebagaimana kita ketahui, UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan atau amandemen. Dalam amandemen kedua, telah ditambahkan sejumlah ktentuan mengenai HAM. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab XA “Hak asasi Manusia”. Ketentuan mengenai HAM tersebut terdiri atas 10 pasal (pasal 28A-28J) dan 26 ayat.

Instrumen nasional:

1.   UUD 1945 beserta amendemennya;
2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.


C. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM

1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.

2.       Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.

3.       Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.

4.       Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

5.       Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang

6.       Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama

7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya

8.       Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah


D. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:

·  Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.

· Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
§  Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
§  Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
§  Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
§  Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.


            E. Upaya-upaya penegakan HAM
Di lingkungan masyarakat luas, sikap positip terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara ain sebagai berikut:

1.   Tidak mengganggu ketertiban umum
2. Saling menjaga dan melingungi harkat dan mertabat manusia
3. menghormati keberadaan sendiri
4. Berkomunikas dengan baik dan sopan
5. Turut maembantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandanan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.
upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap berikut:

1.   Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
2. Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
3. Aktif men sosialikan hukum dan HAM
4. Menghargai kaum hak-hak perempuan
5. Membantu terwujudnya perlindungan hak-hak anak


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar