Sabtu, 26 Januari 2013

tugas pancasila


NILAI – NILAI PANCASILA DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT


Pancasila sebagai sumber bagi hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang nilai-nilainya menjiwai setiap aturan yang berlaku dalam tatanan kehidupan bangsa. Peranan Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa pada hakikatnya merupakan cerminan nilai-nilai dasar Pancasila secara harmonis ,serasi,selaras dan seimbang dengan semangat persatuan dan kesatuan.  Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum pada seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sebagai pandangan bangsa Indonesia yang berasal dari nilai-nilai sebagai suatu corak dari kehidupan social budaya yang luhur.  Nilai-nilai luhur tersebut telah mengakar dalam kehidupan warga negara Indonesia menjadi suatu pegangan untuk mencapai suatu tujuan kehidupannya sebagai suatu pandangan hidup bangsa.

Pancasila sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.

Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada. Perundang-undanagan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan laim pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar.
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala hukum Negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) Negara sebagaimana terutang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Saat ini kita akan membahas bagaimana masyarakat yang sadar akan hukum dan bagaimana nilai-nilai pancasila dapat membangun kesadaran akan hukum bagi masyarakat. 

a.      Masyarakat Sadar Hukum
Tetapi saat ini Penekanan pada kesadaran hukum ini lebih ditekankan pada nilai-nilai tentang hukum itu sendiri dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang kongkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.

 Untuk menjadi masyarakat yang sadar pada hukum maka perlu beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1.   Setiap manusia berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap hukum. Setiap manusia pribadi adalah sama terhadap hukum. Karena manusia semua berkodrat sama.

2. Semua manusia dan tiap-tiap warga negara harus taa dan mematuhi hukum. Jika ada pelanggaran terhadap hukum, tanpa memperdulikan kedudukan pelanggarnya harus diadili penegak hukum yang tak memihak, ukuran dan dasar pengadilan hanya hukum yang berlaku.

3. Dalam masyarakat memang harus ada pemberi hukum, tetapi hendaklah selalu diingat, bahwa hukum itu bukan alat pengangkat, melainkan bertujuan untuk melindungi rakyat, hukum hendaklah merupakan pengayoman manusia pribadi dan segenap warga negara ( masyarakat ) sebagai keseluruhannya tanpa kecuali. ( Widjaja, 1984 : 19 )

Sedangkan menurut Kutschinsky ( dalam Soerjono Soekanto dan Soleman, 1983 : 348 ) memberikan indikator-indikator dari masalah kesadaran hukum masyarakat yaitu :
1.   Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum ( law awareness )
2. Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum ( law acquaintance )
3. Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum ( legal attitude )
4. Pola perilaku hukum ( legal behavior )

Tetapi pada saat ini posisi masyarakat untuk sadar pada hukum itu masih sangat kurang sekali. Paradigma yang dipakai oleh masyarakat untuk taat hukum adalah obyek sanksinya. Masyarakat akan menilai hukum dari sanksi yang di berikan jika melanggar. Sehingga masyarakat akan lebih mengutamakan untuk taat pada peraturan yang mempunyai berat daripada yang ringan. Menurut Adam Podgorecki dan Christopher Whelan ( terjemahan Widyaningsih, 1987 : 256 ) mengatakan bahwa kepatuhan dan ketidakpatuhan terhadap hukum serta hubungannya dengan sanksi atau rasa takut terhadap sanksi dikatakan relevan atau memiliki suatu pertalian yang jelas apabila aturan-aturan hukum dengan sanksi-sanksinya atau dengan perlengkapannya untuk melakukan tindakan paksaan sudah diketahui atau dipahami arti dan kegunaannya oleh individu atau masyarakat yang terlibat dengan hukum itu.

Faktor sanksi ini sangat berpengaruh pada bagaimana tingkat kesadaran seseorang untuk patuh hukum. Maka sanksi yang kurang tegas ini menjadi salah satu faktor penyebab lemahnya ketaatan hukum dimasyarakat. Karena masyarakat sekarang mau taat kalau ada sanksi jika melanggar. Kesadaran hukum oleh masyarakat merupakan faktor penentu untuk bisa menunjukkan perilaku yang taat pada hukum. Upaya untuk membina masyarakat untuk bisa sadar akan hukum perlu di bina dengan tidak hanya melalui pengetahuan saja tetapi mental dan perilaku masyarakat harus diarahkan untuk menuju ke hal tersebut.


b. Internalisasi Nilai-nilai Pancasila untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat
Setiap negara memiliki pandangan hidup masing-masing untuk menentukan langkah hidup ke depan. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. hal ini tampak bahwa Pancasila adalah jiwa, kepribadian dan pandangan hidup ( way of life) bangsa Indonesia. Menurut Hamid Darmadi ( 2010 : 249 ) mengatakan sebagai pandangan hidup, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila sebagai penunjuk arah bagi semua kegiatan dalam aktivitas hidup.

Pancasila dianggap sebagai perwujudan jiwa seluruh rakyat Indonesia yang hidup dan berkembang dalam kepribadian bangsa. Bentuk perilaku rakyat Indonesia bisa dicerminkan dari Pancasila. Masyarakat dalam berperilaku seharusnya bisa menunjukkan bagaimana yang tertuang di sila-sila Pancasila.

Kaelan ( 2002 : 47 ) mengatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai kausa materialis dari Pancasila. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap tingkah laku dan perbuatannya.

Nilai-nilai yang ada di Pancasila seharusnya tertanam pada seseorang sejak sudah bisa berinteraksi dengan dunia luar. Jika seseorang sudah bisa menanamkan nilai-nilai Pancasila itu maka seseorang akan bisa menjiwai dari Pancasila itu sendiri. Menurut Widjaja ( 1984 : 4 ) mengatakan pancasila didalamnya mengandung nilai-nilai yang universal ( bersifat umum ) yang dikembangkan dan berkembang dalam pribadi manusia-manusia sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk sosial.

 Penanaman nilai-nilai Pancasila ini bisa membangkitkan kesadaran akan dirinya atas tanggung jawab pribadi dan masyarakat. Salah satu tanggung jawab yang harus di laksanakan oleh masyarakat adalah sadar akan hukum yang berlaku saat ini. Karena dengan sadar akan hukum dapat menciptakan keseimbangan, keselarasan dan keserasian kehidupan masyarakat atas dasar kesadaran hukum yang berlaku. Kesadaran hukum masyarakat ini seharusnya ditujukan pada perwujudan dari nilai-nilai yang ada di Pancasila. Internalisasi nilai-nilai Pancasila ini sebenarnya adalah modal awal untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum yang berlaku. Darji Darmodiharjo dan Sidharta ( 2008 : 237 ) menjelaskan perlunya keberadaan dari nilai-nilai Pancasila antara lain :
1.   Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sebagai hasil penilaian dan pemikiran filsafat bangsa Indonesia

2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia yang paling sesuai, yang diyakini oleh bangsa Indonesia sebagai petunjuk yang paling baik, benar, adil dan bijaksana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3. Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai kerohanian
Maka dengan kata lain nilai-nilai Pancasila ini menjadi das Sollen ( seharusnya ) yang diwujudkan menjadi suatu kenyataan ( das sein ).

Menurut Kaelan ( 2002 : 248 ) realisasi dari internalisasi nilai-nilai Pancasila dapat diperoleh hasil sebagai berikut :
1.   Pengetahuan, meliputi aktualisasi biasa, pengetahuan ilmiah dan pengetahuan filsafat.

2. Kesadaran, selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri

3. Ketaatan yaitu selalu dalam keadaan sedia untuk memenuhi wajib lahir dan batin

4. Kemampuan kehendak, yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan

5. Watak dan hati nurani agar orang selalu mawas diri

  Maka dari pernyataan Kaelan ini sesuai dengan apa yang menjadi  tujuan dari Pancasila dimana internalisasi nilai-nilai Pancasila bisa membangun kesadaran hukum dan arahnya untuk bisa menaati peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat saat ini dituntut harus mampu untuk bisa menginternalisasi nilai-nilai yang tekandung di Pancasila  dalam kehidupan sehari-hari sebagai tumpuan dasar untuk hidup di negara yang berdasarkan pada hukum.

 Sehingga kongkretisitas dari menginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila kepada masyarakat adalah membangun kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku sehingga tercipta keselarasan hidup yang baik antara hukum dan masyarakat.


Sumber :

Rabu, 16 Januari 2013

MEMULAI USAHA KECIL


TIPS MEMULAI USAHA DENGAN MODAL KECIL

Memang tidak mudah untuk membuka usaha sendiri atau menjadi wirausahawan baik usahanya besar atau kecil sama-sama susah-susah gampang, terutama bagi para pemula yang baru ingin memulai usaha dan belum berpengalaman. Semuanya tergantung dari diri kita sendiri. Kita harus menganalisa dan menghitung dengan teliti agar usaha kita nanti dapat sukses. Kita juga dapat melihat dan belajar dari pengusaha yang sukses biar mereka menjadi inspirasi kita untuk maju. Disini ada beberapa tips untuk memulai usaha tetapi dengan modal yang kecil bahkan terbatas :

Lebih realistis. kita dapat mencari contoh dari model usaha/bisnis yang sukses, lalu kita pelajari.

Jangan menginvestasikan uang sendiri. kebanyakan bisnis memiliki resiko bangkrut maka carilah partner agar jika suatu saat usaha yang kita jalani tidak sesuai dengan rencana kita maka kita tidak akan bangkrut  karena dana start-up tadi, dan tidak dikejar utang.

Perbudak diri sendiri. Jika Anda tidak bersedia bekerja keras, lembur, melupakan keuntungan pribadi dan kesehatan, maka wirausaha bukan untuk Anda. Pada awalnya, Anda pasti tidak akan mampu membayar karyawan, sekalipun karyawan yang murah. Jadi, karyawan Anda, adalah Anda sendiri.

Hargai waktu. Beri nilai uang pada waktu Anda, misalnya Rp20 ribu perjam. Ini akan membantu saat Anda harus mengambil keputusan: Bila sebuah toko mengenakan biaya Rp10 ribu untuk pengiriman setiap minggu, dan Anda membutuhkan waktu 2 jam untuk pergi ke toko tersebut sendiri, maka bayar terus ongkos kirim dari perusahaan tersebut, karena lebih murah. Ini mungkin bertentangan dengan aturan ke 3, tapi bahkan budak sekalipun juga memiliki nilai ekonomi.

Rekrut karyawan dengan baik. Untuk itu, lakukan proses rekrutmen dengan hati-hati, tanpa tergesa-gesa, dan perlakukan hal tersebut sepenting saat Anda memulai usaha. Sangat disayangkan sikap pemilik usaha yang punya visi untuk usahanya, tapi merekrut karyawan yang justru menghalanginya meraih visi tersebut seperti karyawannya malas.

Jual kelebihannya, bukan harganya. Saat Anda memulai usaha, sudah sewajarnya Anda frustasi memasarkannya.Tapi, jika Anda bersaing pada harga, Anda pada akhirnya kan menjual dengan harga pas-pasan atau bahkan di bawah modal. Kuasai keahlian berkomunikasi dengan pelanggan, untuk menjelaskan bahwa harga produk Anda lebih tinggi karena memiliki nilai yang lebih baik.

Ketahui pengeluarannya . Mengetahui berapa banyak uang yang Anda butuhkan untuk menjalani usaha – mulai dari sewa toko, listrik, asuransi karyawan, sampai harga tinta printer, kertas, dan pajak. 

Perlakukan vendor dengan baik. Perlakukan vendor dan suplier Anda sebaik mungkin, seperti halnya Anda memperlakukan para pelanggan. Mereka bisa saja memberikan diskon berdasarkan besarnya volume pemesanan Anda, atau bahkan demi menjaga hubungan baik, serta berharap ada peningkatan volume di masa mendatang. Hubungan yang baik membuat mereka juga dapat memahami keterlambatan pembayaran, bahkan memberikan pengiriman gratis.

Jadilah yang terbaik. Anda tidak boleh setengah-setengah.Setiap hal yang Anda lakukan untuk klien harus lah yang terbaik. Apapun yang Anda buat dan jual, haruslah yang terbaik. Lakukan itu terus menerus, dan kekuatan word of mouth akan menyebar.  (Sumber: The Washington Post/Slate Magazine)


Sumber :

USAHA KECIL


USAHA KECIL YANG MENGUNTUNGKAN

Sekarang banyak sekali pengusaha muda bahkan ibu rumah tangga yang merambah usaha kecil. Kebanyakan semuanya bermula dari kesenangan atau hobi akan sesuatu dan akhirnya mengembangkannya menjadi bisnis yang menjanjikan seperti keripik maicih yang usahanya dimiliki oleh seorang pengusaha muda. Maka dari hobi ini banyak usaha yang sukses itu karena mereka yang menjalankan usaha dari hobi mengerjakannya dengan mencintai dan senang akan usaha tersebut. Selain itu terus berusaha untuk menyempurnakan bisnisnya. Bahkan dari usaha kecil ini membantu mengurangi pengangguran dan membuat lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. 

Mengapa akhirnya banyak orang yang memilih usaha kecil menjadi usahanya? Apa keuntungannya? Pasti itu yang ada dipikiran kalian. Ini adalah beberapa kelebihan kita mengambil usaha kecil :

1.  Modal minim.
2. Tahan banting
3. Cepat ACTION.
4. Lebih fokus pada konsumen.
5. Penuh tantangan.
6. Mudah beradaptasi.
7. Ikut menggerakkan ekonomi masyarakat.
8. Inovasi.
9. Fleksibel.
10.  Kebebasan. Bebas mengatur bagaimana strategi usahanya, bebas untuk mengambil keputusan terbaik bagi usahanya, serta disertai tanggung jawab untuk menanggung segala resikonya.

Setiap usaha apapun yang kita kerjakan dan jalankan pasti ada resiko untuk gagal dan berhasil, tetapi tergantung strategi yang kita ambil dan semangat serta kerja keras yang kita punya untuk berhasil. 


Sumber :

PELUANG UKM


PELUANG USAHA KECIL MENENGAH (UKM)


Peluang usaha kecil menengah sekarang semakin terbuka lebar. Semakin banyak orang yang tertarik untuk membuka usaha sendiri baik dengan modal yang besar maupun dengan modal yang kecil. Salah satunya yang mudah dan cepat untuk mendapatkan usaha adalah dengan membeli waralaba tetapi untuk melakukan investasi tesebut membutuhkan modal yang besar. Tetapi ada juga waralaba yang menggunakan modal yang kecil seperti :

Waralaba makanan
jenis waralaba yang memiliki banyak peminat. Biasanya yang menggunkan modal yang kecil adalah jenis makanan ringan seperti martabak, roti bakar, keripik singkong, dll akan dipilih oleh para pemula UKM .
 
Waralaba minuman
kita tinggal mencari tempat yang strategis dimana di situ ada banyak orang yang membutuhkan minuman yang kita jual seperti minuman kopi, cendol, es teler, dll. Kita sudah dapat berjualan minuman dengan modal sebuah gerobak dan peralatan lainnya seperti gelas dan sendok.  

Apapun waralaba atau UKM yang kita ambil, kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Lakukanlah riset atau cari tahu dulu tentang waralaba yang akan kita beli.

Selain kita membeli waralaba kita juga dapat melihat usaha dari perkembangan zaman atau lingkungan sekitar atau kita juga dapat membuat hal-hal unik yang belum pernah ada. Sebagai contoh dari masalah sampah yang mencemari lingkungan tenyata itu juga dapat menimbulkan peluang usaha.  Kita dapat memanfaatkan sampah yang bisa didaur ulang untuk kita jadikan barang-barang yang unik seperti tas dari bungkus-bungkus  sabun, atau sampah sterofom yang di buat jadi patung, hiasan rumah,dll. Ternyata sampah pun bisa menjadi peluang usaha yang cukup menjanjikan juga. 

Semoga tulisan ini dapat berguna bagi pembaca. Silakan anda mencoba usaha kecil menengah apa yang paling cocok dan sesuai dengan anda. Selamat mencoba !. 


Sumber :