Rabu, 13 Maret 2013

tugas 1--pendidikan kewarganegaraan


BAB 1

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
1.UUD 1945
o Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
o Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
o Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.

2.Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
1.UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
2.Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam

Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
3.Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000


Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah.


Pengertian Negara
Menurut beberapa ahli negara memiliki arti :
1) Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

2) Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

3) Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

4) Prof. R. Djokosoetono 
       Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

5) Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

6) Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Jadi dapat disimpulkan negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang efektif dimana mengurus tata tertib serta keselamatan bersama, satu kesatuan dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.


 Teori Terbentuknya Negara
Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah :
a). Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:Kondisi Alam Tumbuhnya Manusia Berkembangnya Negara.

b). Teori Ketuhanan.
 (Islam + Kristen)  Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.

c). Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Teori Modern
a). Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847

b). Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

c). Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

d). Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

e). Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.


Unsur Negara
a).  Bersifat Konstitutif
Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

b).  Bersifat Deklaratif
Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB


Bentuk Negara
1) Negara Kesatuan
Negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :

a).Negara Kesatuan Sentralisasi
Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat.

b).Negara Kesatuan Desentralisasi
Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom.

2) Negara Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian. Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :

a).Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.

b).Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri


Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
·        Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
·        Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·        Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
·      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·        Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
·        Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·        Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
·        Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
·        Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
·        Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
·        Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
·        Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
·        Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
·        Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
·        Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
·        Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
·        Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
·        Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
·        Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
·        Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·        Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
·        Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
·        Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
·        Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·        Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·        Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
·        Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
·        Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
·        Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
·        Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
·        Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
·        Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
·        Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :
·        Melaksanakan aturan hokum
·        Menghargai hak orang lain.
·        Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
·        Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
·        Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
·        Membayar pajak
·        Menjadi saksi di pengadilan
·        Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.



Sumber :

Sabtu, 26 Januari 2013

tugas pancasila


NILAI – NILAI PANCASILA DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT


Pancasila sebagai sumber bagi hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang nilai-nilainya menjiwai setiap aturan yang berlaku dalam tatanan kehidupan bangsa. Peranan Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa pada hakikatnya merupakan cerminan nilai-nilai dasar Pancasila secara harmonis ,serasi,selaras dan seimbang dengan semangat persatuan dan kesatuan.  Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum pada seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sebagai pandangan bangsa Indonesia yang berasal dari nilai-nilai sebagai suatu corak dari kehidupan social budaya yang luhur.  Nilai-nilai luhur tersebut telah mengakar dalam kehidupan warga negara Indonesia menjadi suatu pegangan untuk mencapai suatu tujuan kehidupannya sebagai suatu pandangan hidup bangsa.

Pancasila sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.

Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada. Perundang-undanagan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan laim pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar.
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala hukum Negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) Negara sebagaimana terutang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Saat ini kita akan membahas bagaimana masyarakat yang sadar akan hukum dan bagaimana nilai-nilai pancasila dapat membangun kesadaran akan hukum bagi masyarakat. 

a.      Masyarakat Sadar Hukum
Tetapi saat ini Penekanan pada kesadaran hukum ini lebih ditekankan pada nilai-nilai tentang hukum itu sendiri dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang kongkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.

 Untuk menjadi masyarakat yang sadar pada hukum maka perlu beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1.   Setiap manusia berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap hukum. Setiap manusia pribadi adalah sama terhadap hukum. Karena manusia semua berkodrat sama.

2. Semua manusia dan tiap-tiap warga negara harus taa dan mematuhi hukum. Jika ada pelanggaran terhadap hukum, tanpa memperdulikan kedudukan pelanggarnya harus diadili penegak hukum yang tak memihak, ukuran dan dasar pengadilan hanya hukum yang berlaku.

3. Dalam masyarakat memang harus ada pemberi hukum, tetapi hendaklah selalu diingat, bahwa hukum itu bukan alat pengangkat, melainkan bertujuan untuk melindungi rakyat, hukum hendaklah merupakan pengayoman manusia pribadi dan segenap warga negara ( masyarakat ) sebagai keseluruhannya tanpa kecuali. ( Widjaja, 1984 : 19 )

Sedangkan menurut Kutschinsky ( dalam Soerjono Soekanto dan Soleman, 1983 : 348 ) memberikan indikator-indikator dari masalah kesadaran hukum masyarakat yaitu :
1.   Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum ( law awareness )
2. Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum ( law acquaintance )
3. Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum ( legal attitude )
4. Pola perilaku hukum ( legal behavior )

Tetapi pada saat ini posisi masyarakat untuk sadar pada hukum itu masih sangat kurang sekali. Paradigma yang dipakai oleh masyarakat untuk taat hukum adalah obyek sanksinya. Masyarakat akan menilai hukum dari sanksi yang di berikan jika melanggar. Sehingga masyarakat akan lebih mengutamakan untuk taat pada peraturan yang mempunyai berat daripada yang ringan. Menurut Adam Podgorecki dan Christopher Whelan ( terjemahan Widyaningsih, 1987 : 256 ) mengatakan bahwa kepatuhan dan ketidakpatuhan terhadap hukum serta hubungannya dengan sanksi atau rasa takut terhadap sanksi dikatakan relevan atau memiliki suatu pertalian yang jelas apabila aturan-aturan hukum dengan sanksi-sanksinya atau dengan perlengkapannya untuk melakukan tindakan paksaan sudah diketahui atau dipahami arti dan kegunaannya oleh individu atau masyarakat yang terlibat dengan hukum itu.

Faktor sanksi ini sangat berpengaruh pada bagaimana tingkat kesadaran seseorang untuk patuh hukum. Maka sanksi yang kurang tegas ini menjadi salah satu faktor penyebab lemahnya ketaatan hukum dimasyarakat. Karena masyarakat sekarang mau taat kalau ada sanksi jika melanggar. Kesadaran hukum oleh masyarakat merupakan faktor penentu untuk bisa menunjukkan perilaku yang taat pada hukum. Upaya untuk membina masyarakat untuk bisa sadar akan hukum perlu di bina dengan tidak hanya melalui pengetahuan saja tetapi mental dan perilaku masyarakat harus diarahkan untuk menuju ke hal tersebut.


b. Internalisasi Nilai-nilai Pancasila untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat
Setiap negara memiliki pandangan hidup masing-masing untuk menentukan langkah hidup ke depan. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. hal ini tampak bahwa Pancasila adalah jiwa, kepribadian dan pandangan hidup ( way of life) bangsa Indonesia. Menurut Hamid Darmadi ( 2010 : 249 ) mengatakan sebagai pandangan hidup, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila sebagai penunjuk arah bagi semua kegiatan dalam aktivitas hidup.

Pancasila dianggap sebagai perwujudan jiwa seluruh rakyat Indonesia yang hidup dan berkembang dalam kepribadian bangsa. Bentuk perilaku rakyat Indonesia bisa dicerminkan dari Pancasila. Masyarakat dalam berperilaku seharusnya bisa menunjukkan bagaimana yang tertuang di sila-sila Pancasila.

Kaelan ( 2002 : 47 ) mengatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai kausa materialis dari Pancasila. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap tingkah laku dan perbuatannya.

Nilai-nilai yang ada di Pancasila seharusnya tertanam pada seseorang sejak sudah bisa berinteraksi dengan dunia luar. Jika seseorang sudah bisa menanamkan nilai-nilai Pancasila itu maka seseorang akan bisa menjiwai dari Pancasila itu sendiri. Menurut Widjaja ( 1984 : 4 ) mengatakan pancasila didalamnya mengandung nilai-nilai yang universal ( bersifat umum ) yang dikembangkan dan berkembang dalam pribadi manusia-manusia sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk sosial.

 Penanaman nilai-nilai Pancasila ini bisa membangkitkan kesadaran akan dirinya atas tanggung jawab pribadi dan masyarakat. Salah satu tanggung jawab yang harus di laksanakan oleh masyarakat adalah sadar akan hukum yang berlaku saat ini. Karena dengan sadar akan hukum dapat menciptakan keseimbangan, keselarasan dan keserasian kehidupan masyarakat atas dasar kesadaran hukum yang berlaku. Kesadaran hukum masyarakat ini seharusnya ditujukan pada perwujudan dari nilai-nilai yang ada di Pancasila. Internalisasi nilai-nilai Pancasila ini sebenarnya adalah modal awal untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum yang berlaku. Darji Darmodiharjo dan Sidharta ( 2008 : 237 ) menjelaskan perlunya keberadaan dari nilai-nilai Pancasila antara lain :
1.   Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sebagai hasil penilaian dan pemikiran filsafat bangsa Indonesia

2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia yang paling sesuai, yang diyakini oleh bangsa Indonesia sebagai petunjuk yang paling baik, benar, adil dan bijaksana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3. Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai kerohanian
Maka dengan kata lain nilai-nilai Pancasila ini menjadi das Sollen ( seharusnya ) yang diwujudkan menjadi suatu kenyataan ( das sein ).

Menurut Kaelan ( 2002 : 248 ) realisasi dari internalisasi nilai-nilai Pancasila dapat diperoleh hasil sebagai berikut :
1.   Pengetahuan, meliputi aktualisasi biasa, pengetahuan ilmiah dan pengetahuan filsafat.

2. Kesadaran, selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri

3. Ketaatan yaitu selalu dalam keadaan sedia untuk memenuhi wajib lahir dan batin

4. Kemampuan kehendak, yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan

5. Watak dan hati nurani agar orang selalu mawas diri

  Maka dari pernyataan Kaelan ini sesuai dengan apa yang menjadi  tujuan dari Pancasila dimana internalisasi nilai-nilai Pancasila bisa membangun kesadaran hukum dan arahnya untuk bisa menaati peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat saat ini dituntut harus mampu untuk bisa menginternalisasi nilai-nilai yang tekandung di Pancasila  dalam kehidupan sehari-hari sebagai tumpuan dasar untuk hidup di negara yang berdasarkan pada hukum.

 Sehingga kongkretisitas dari menginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila kepada masyarakat adalah membangun kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku sehingga tercipta keselarasan hidup yang baik antara hukum dan masyarakat.


Sumber :