Sabtu, 26 Januari 2013

tugas pancasila


NILAI – NILAI PANCASILA DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT


Pancasila sebagai sumber bagi hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang nilai-nilainya menjiwai setiap aturan yang berlaku dalam tatanan kehidupan bangsa. Peranan Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa pada hakikatnya merupakan cerminan nilai-nilai dasar Pancasila secara harmonis ,serasi,selaras dan seimbang dengan semangat persatuan dan kesatuan.  Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum pada seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sebagai pandangan bangsa Indonesia yang berasal dari nilai-nilai sebagai suatu corak dari kehidupan social budaya yang luhur.  Nilai-nilai luhur tersebut telah mengakar dalam kehidupan warga negara Indonesia menjadi suatu pegangan untuk mencapai suatu tujuan kehidupannya sebagai suatu pandangan hidup bangsa.

Pancasila sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.

Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada. Perundang-undanagan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan laim pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar.
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala hukum Negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) Negara sebagaimana terutang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Saat ini kita akan membahas bagaimana masyarakat yang sadar akan hukum dan bagaimana nilai-nilai pancasila dapat membangun kesadaran akan hukum bagi masyarakat. 

a.      Masyarakat Sadar Hukum
Tetapi saat ini Penekanan pada kesadaran hukum ini lebih ditekankan pada nilai-nilai tentang hukum itu sendiri dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang kongkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.

 Untuk menjadi masyarakat yang sadar pada hukum maka perlu beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1.   Setiap manusia berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap hukum. Setiap manusia pribadi adalah sama terhadap hukum. Karena manusia semua berkodrat sama.

2. Semua manusia dan tiap-tiap warga negara harus taa dan mematuhi hukum. Jika ada pelanggaran terhadap hukum, tanpa memperdulikan kedudukan pelanggarnya harus diadili penegak hukum yang tak memihak, ukuran dan dasar pengadilan hanya hukum yang berlaku.

3. Dalam masyarakat memang harus ada pemberi hukum, tetapi hendaklah selalu diingat, bahwa hukum itu bukan alat pengangkat, melainkan bertujuan untuk melindungi rakyat, hukum hendaklah merupakan pengayoman manusia pribadi dan segenap warga negara ( masyarakat ) sebagai keseluruhannya tanpa kecuali. ( Widjaja, 1984 : 19 )

Sedangkan menurut Kutschinsky ( dalam Soerjono Soekanto dan Soleman, 1983 : 348 ) memberikan indikator-indikator dari masalah kesadaran hukum masyarakat yaitu :
1.   Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum ( law awareness )
2. Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum ( law acquaintance )
3. Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum ( legal attitude )
4. Pola perilaku hukum ( legal behavior )

Tetapi pada saat ini posisi masyarakat untuk sadar pada hukum itu masih sangat kurang sekali. Paradigma yang dipakai oleh masyarakat untuk taat hukum adalah obyek sanksinya. Masyarakat akan menilai hukum dari sanksi yang di berikan jika melanggar. Sehingga masyarakat akan lebih mengutamakan untuk taat pada peraturan yang mempunyai berat daripada yang ringan. Menurut Adam Podgorecki dan Christopher Whelan ( terjemahan Widyaningsih, 1987 : 256 ) mengatakan bahwa kepatuhan dan ketidakpatuhan terhadap hukum serta hubungannya dengan sanksi atau rasa takut terhadap sanksi dikatakan relevan atau memiliki suatu pertalian yang jelas apabila aturan-aturan hukum dengan sanksi-sanksinya atau dengan perlengkapannya untuk melakukan tindakan paksaan sudah diketahui atau dipahami arti dan kegunaannya oleh individu atau masyarakat yang terlibat dengan hukum itu.

Faktor sanksi ini sangat berpengaruh pada bagaimana tingkat kesadaran seseorang untuk patuh hukum. Maka sanksi yang kurang tegas ini menjadi salah satu faktor penyebab lemahnya ketaatan hukum dimasyarakat. Karena masyarakat sekarang mau taat kalau ada sanksi jika melanggar. Kesadaran hukum oleh masyarakat merupakan faktor penentu untuk bisa menunjukkan perilaku yang taat pada hukum. Upaya untuk membina masyarakat untuk bisa sadar akan hukum perlu di bina dengan tidak hanya melalui pengetahuan saja tetapi mental dan perilaku masyarakat harus diarahkan untuk menuju ke hal tersebut.


b. Internalisasi Nilai-nilai Pancasila untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat
Setiap negara memiliki pandangan hidup masing-masing untuk menentukan langkah hidup ke depan. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. hal ini tampak bahwa Pancasila adalah jiwa, kepribadian dan pandangan hidup ( way of life) bangsa Indonesia. Menurut Hamid Darmadi ( 2010 : 249 ) mengatakan sebagai pandangan hidup, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila sebagai penunjuk arah bagi semua kegiatan dalam aktivitas hidup.

Pancasila dianggap sebagai perwujudan jiwa seluruh rakyat Indonesia yang hidup dan berkembang dalam kepribadian bangsa. Bentuk perilaku rakyat Indonesia bisa dicerminkan dari Pancasila. Masyarakat dalam berperilaku seharusnya bisa menunjukkan bagaimana yang tertuang di sila-sila Pancasila.

Kaelan ( 2002 : 47 ) mengatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai kausa materialis dari Pancasila. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap tingkah laku dan perbuatannya.

Nilai-nilai yang ada di Pancasila seharusnya tertanam pada seseorang sejak sudah bisa berinteraksi dengan dunia luar. Jika seseorang sudah bisa menanamkan nilai-nilai Pancasila itu maka seseorang akan bisa menjiwai dari Pancasila itu sendiri. Menurut Widjaja ( 1984 : 4 ) mengatakan pancasila didalamnya mengandung nilai-nilai yang universal ( bersifat umum ) yang dikembangkan dan berkembang dalam pribadi manusia-manusia sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk sosial.

 Penanaman nilai-nilai Pancasila ini bisa membangkitkan kesadaran akan dirinya atas tanggung jawab pribadi dan masyarakat. Salah satu tanggung jawab yang harus di laksanakan oleh masyarakat adalah sadar akan hukum yang berlaku saat ini. Karena dengan sadar akan hukum dapat menciptakan keseimbangan, keselarasan dan keserasian kehidupan masyarakat atas dasar kesadaran hukum yang berlaku. Kesadaran hukum masyarakat ini seharusnya ditujukan pada perwujudan dari nilai-nilai yang ada di Pancasila. Internalisasi nilai-nilai Pancasila ini sebenarnya adalah modal awal untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum yang berlaku. Darji Darmodiharjo dan Sidharta ( 2008 : 237 ) menjelaskan perlunya keberadaan dari nilai-nilai Pancasila antara lain :
1.   Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sebagai hasil penilaian dan pemikiran filsafat bangsa Indonesia

2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia yang paling sesuai, yang diyakini oleh bangsa Indonesia sebagai petunjuk yang paling baik, benar, adil dan bijaksana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3. Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai kerohanian
Maka dengan kata lain nilai-nilai Pancasila ini menjadi das Sollen ( seharusnya ) yang diwujudkan menjadi suatu kenyataan ( das sein ).

Menurut Kaelan ( 2002 : 248 ) realisasi dari internalisasi nilai-nilai Pancasila dapat diperoleh hasil sebagai berikut :
1.   Pengetahuan, meliputi aktualisasi biasa, pengetahuan ilmiah dan pengetahuan filsafat.

2. Kesadaran, selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri

3. Ketaatan yaitu selalu dalam keadaan sedia untuk memenuhi wajib lahir dan batin

4. Kemampuan kehendak, yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan

5. Watak dan hati nurani agar orang selalu mawas diri

  Maka dari pernyataan Kaelan ini sesuai dengan apa yang menjadi  tujuan dari Pancasila dimana internalisasi nilai-nilai Pancasila bisa membangun kesadaran hukum dan arahnya untuk bisa menaati peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat saat ini dituntut harus mampu untuk bisa menginternalisasi nilai-nilai yang tekandung di Pancasila  dalam kehidupan sehari-hari sebagai tumpuan dasar untuk hidup di negara yang berdasarkan pada hukum.

 Sehingga kongkretisitas dari menginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila kepada masyarakat adalah membangun kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku sehingga tercipta keselarasan hidup yang baik antara hukum dan masyarakat.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar