NILAI – NILAI PANCASILA
DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT
Pancasila sebagai sumber bagi hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki
hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum
Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar
bernegara.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
yang nilai-nilainya menjiwai setiap aturan yang berlaku dalam tatanan kehidupan
bangsa. Peranan Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa pada
hakikatnya merupakan cerminan nilai-nilai dasar Pancasila secara harmonis
,serasi,selaras dan seimbang dengan semangat persatuan dan kesatuan.
Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum pada seluruh tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sebagai pandangan bangsa
Indonesia yang berasal dari nilai-nilai sebagai suatu corak dari kehidupan
social budaya yang luhur. Nilai-nilai luhur tersebut telah mengakar dalam
kehidupan warga negara Indonesia menjadi suatu pegangan untuk mencapai suatu
tujuan kehidupannya sebagai suatu pandangan hidup bangsa.
Pancasila sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh
bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi
yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut
dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang
pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum
positif lainnya.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangan yang ada. Perundang-undanagan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan
pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan laim pada
hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai
dasar.
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala hukum Negara. Hal ini sesuai
dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) Negara sebagaimana terutang dalam
pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Saat ini kita
akan membahas bagaimana masyarakat yang sadar akan hukum dan bagaimana
nilai-nilai pancasila dapat membangun kesadaran akan hukum bagi masyarakat.
a.
Masyarakat Sadar Hukum
Tetapi saat ini
Penekanan pada kesadaran hukum ini lebih ditekankan pada nilai-nilai tentang
hukum itu sendiri dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian
yang kongkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.
Untuk
menjadi masyarakat yang sadar pada hukum maka perlu beberapa hal yang perlu
diperhatikan antara lain :
1. Setiap manusia berhak atas pengakuan
sebagai manusia pribadi terhadap hukum. Setiap manusia pribadi adalah sama
terhadap hukum. Karena manusia semua berkodrat sama.
2. Semua manusia dan tiap-tiap warga
negara harus taa dan mematuhi hukum. Jika ada pelanggaran terhadap hukum, tanpa
memperdulikan kedudukan pelanggarnya harus diadili penegak hukum yang tak
memihak, ukuran dan dasar pengadilan hanya hukum yang berlaku.
3. Dalam masyarakat memang harus ada
pemberi hukum, tetapi hendaklah selalu diingat, bahwa hukum itu bukan alat
pengangkat, melainkan bertujuan untuk melindungi rakyat, hukum hendaklah
merupakan pengayoman manusia pribadi dan segenap warga negara ( masyarakat )
sebagai keseluruhannya tanpa kecuali. ( Widjaja, 1984 : 19 )
Sedangkan
menurut Kutschinsky ( dalam Soerjono Soekanto dan Soleman, 1983 : 348 )
memberikan indikator-indikator dari masalah kesadaran hukum masyarakat yaitu :
1. Pengetahuan tentang
peraturan-peraturan hukum ( law awareness )
2. Pengetahuan tentang isi
peraturan-peraturan hukum ( law acquaintance )
3. Sikap terhadap peraturan-peraturan
hukum ( legal attitude )
4. Pola perilaku hukum ( legal
behavior )
Tetapi pada saat ini posisi masyarakat untuk sadar
pada hukum itu masih sangat kurang sekali. Paradigma yang dipakai oleh
masyarakat untuk taat hukum adalah obyek sanksinya. Masyarakat akan menilai
hukum dari sanksi yang di berikan jika melanggar. Sehingga masyarakat akan
lebih mengutamakan untuk taat pada peraturan yang mempunyai berat daripada yang
ringan. Menurut Adam Podgorecki dan Christopher Whelan ( terjemahan
Widyaningsih, 1987 : 256 ) mengatakan bahwa kepatuhan dan ketidakpatuhan
terhadap hukum serta hubungannya dengan sanksi atau rasa takut terhadap sanksi
dikatakan relevan atau memiliki suatu pertalian yang jelas apabila
aturan-aturan hukum dengan sanksi-sanksinya atau dengan perlengkapannya untuk
melakukan tindakan paksaan sudah diketahui atau dipahami arti dan kegunaannya
oleh individu atau masyarakat yang terlibat dengan hukum itu.
Faktor sanksi ini sangat berpengaruh pada bagaimana
tingkat kesadaran seseorang untuk patuh hukum. Maka sanksi yang kurang tegas
ini menjadi salah satu faktor penyebab lemahnya ketaatan hukum dimasyarakat.
Karena masyarakat sekarang mau taat kalau ada sanksi jika melanggar. Kesadaran
hukum oleh masyarakat merupakan faktor penentu untuk bisa menunjukkan perilaku
yang taat pada hukum. Upaya untuk membina masyarakat untuk bisa sadar akan
hukum perlu di bina dengan tidak hanya melalui pengetahuan saja tetapi mental
dan perilaku masyarakat harus diarahkan untuk menuju ke hal tersebut.
b. Internalisasi Nilai-nilai Pancasila untuk meningkatkan kesadaran hukum di
masyarakat
Setiap negara memiliki pandangan hidup masing-masing
untuk menentukan langkah hidup ke depan. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia. hal ini tampak bahwa Pancasila adalah jiwa, kepribadian dan
pandangan hidup ( way of life) bangsa Indonesia. Menurut Hamid Darmadi (
2010 : 249 ) mengatakan sebagai pandangan hidup, Pancasila dipergunakan sebagai
petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain Pancasila sebagai penunjuk arah
bagi semua kegiatan dalam aktivitas hidup.
Pancasila dianggap sebagai perwujudan jiwa seluruh
rakyat Indonesia yang hidup dan berkembang dalam kepribadian bangsa. Bentuk
perilaku rakyat Indonesia bisa dicerminkan dari Pancasila. Masyarakat dalam
berperilaku seharusnya bisa menunjukkan bagaimana yang tertuang di sila-sila
Pancasila.
Kaelan ( 2002 : 47 ) mengatakan bahwa bangsa Indonesia
sebagai kausa materialis dari Pancasila. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu
merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa
Indonesia yang menimbulkan tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap
tingkah laku dan perbuatannya.
Nilai-nilai yang ada di Pancasila seharusnya tertanam
pada seseorang sejak sudah bisa berinteraksi dengan dunia luar. Jika seseorang
sudah bisa menanamkan nilai-nilai Pancasila itu maka seseorang akan bisa
menjiwai dari Pancasila itu sendiri. Menurut Widjaja ( 1984 : 4 ) mengatakan pancasila
didalamnya mengandung nilai-nilai yang universal ( bersifat umum ) yang
dikembangkan dan berkembang dalam pribadi manusia-manusia sesuai dengan
kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk sosial.
Penanaman nilai-nilai Pancasila ini bisa membangkitkan
kesadaran akan dirinya atas tanggung jawab pribadi dan masyarakat. Salah satu
tanggung jawab yang harus di laksanakan oleh masyarakat adalah sadar akan hukum
yang berlaku saat ini. Karena dengan sadar akan hukum dapat menciptakan
keseimbangan, keselarasan dan keserasian kehidupan masyarakat atas dasar
kesadaran hukum yang berlaku. Kesadaran hukum masyarakat ini seharusnya
ditujukan pada perwujudan dari nilai-nilai yang ada di Pancasila. Internalisasi
nilai-nilai Pancasila ini sebenarnya adalah modal awal untuk menciptakan
masyarakat yang sadar akan hukum yang berlaku. Darji Darmodiharjo dan Sidharta
( 2008 : 237 ) menjelaskan perlunya keberadaan dari nilai-nilai Pancasila
antara lain :
1. Nilai Pancasila timbul dari bangsa
Indonesia sebagai hasil penilaian dan pemikiran filsafat bangsa Indonesia
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan
filsafat bangsa Indonesia yang paling sesuai, yang diyakini oleh bangsa
Indonesia sebagai petunjuk yang paling baik, benar, adil dan bijaksana dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Nilai-nilai Pancasila mengandung
nilai kerohanian
Maka dengan kata lain nilai-nilai Pancasila ini
menjadi das Sollen ( seharusnya ) yang diwujudkan menjadi suatu
kenyataan ( das sein ).
Menurut Kaelan ( 2002 : 248 ) realisasi dari
internalisasi nilai-nilai Pancasila dapat diperoleh hasil sebagai berikut :
1. Pengetahuan, meliputi aktualisasi
biasa, pengetahuan ilmiah dan pengetahuan filsafat.
2. Kesadaran, selalu mengetahui
pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri
3. Ketaatan yaitu selalu dalam keadaan
sedia untuk memenuhi wajib lahir dan batin
4. Kemampuan kehendak, yang cukup kuat
sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan
5. Watak dan hati nurani agar orang
selalu mawas diri
Maka dari pernyataan Kaelan ini sesuai dengan apa yang
menjadi tujuan dari Pancasila dimana internalisasi nilai-nilai Pancasila
bisa membangun kesadaran hukum dan arahnya untuk bisa menaati peraturan hukum
yang berlaku. Masyarakat saat ini dituntut harus mampu untuk bisa menginternalisasi
nilai-nilai yang tekandung di Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
sebagai tumpuan dasar untuk hidup di negara yang berdasarkan pada hukum.
Sehingga kongkretisitas dari menginternalisasikan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila kepada masyarakat adalah membangun
kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku sehingga tercipta keselarasan
hidup yang baik antara hukum dan masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar