BAB 1
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang
diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang
merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang
profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan
bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita
sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan
nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon
sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan
Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan
warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan
Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran
kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
b. Agar
mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah
air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun
landasan hukum yaitu sebagai berikut:
1.UUD 1945
o Tujuan dan aspirasi bangsa
indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat
Pembukaan UUD 1945.
o Hak dan kewajiban setiap
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal
30 ayat (1) UUD 1945.
o Hak setiap warga negara untuk
memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
2.Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor
0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan
tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan
khususnya pendidikan tinggi.
1.UUD No.20/1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam
lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
2.Surat Keputusan Bersama Mendikbud
dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2.Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
3.Keputusan Dirjen Dikti No.
38/Dikti/KEP/2000
Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
(Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan
demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah.
Pengertian
Negara
Menurut
beberapa ahli negara memiliki arti :
1) Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka
yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
2) Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3) Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4) Prof. R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
5) Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai sebuah kedaulatan.
6) Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Jadi dapat disimpulkan negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang efektif dimana
mengurus tata tertib serta keselamatan bersama, satu kesatuan dan berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Teori Terbentuknya Negara
Berbagai teori tentang asal mula dan
kejadian negara antara lain adalah :
a). Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa Plato dan
Aristoteles:Kondisi Alam Tumbuhnya Manusia Berkembangnya Negara.
b). Teori Ketuhanan.
(Islam + Kristen) Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c). Teori Perjanjian (Thomas
Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Teori Modern
a). Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,
Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847
b). Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur
atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman
tahun 1871.
c). Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya,Wilayah
Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
d). Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian
di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.
Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
e). Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah
yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk
daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang
pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di
daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Unsur Negara
a). Bersifat Konstitutif
Ini berarti bahwa dalam negara
tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal
in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
b). Bersifat Deklaratif
Sifat ini di tunjukkan oleh adanya
tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
"de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam
perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB
Bentuk Negara
1) Negara Kesatuan
Negara yang kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah
pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun
keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu
kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
a).Negara Kesatuan Sentralisasi
Negara kesatuan yang semua urusan
pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
b).Negara Kesatuan Desentralisasi
Negara kesatuan yang semua urusan
pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan
sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada
daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam
negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom.
2) Negara Serikat
Suatu negara yang terdiri dari
beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan
kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah
negara bagian. Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
a).Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal
mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan,
pertahanan negara dan pengadilan.
b).Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap
negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara,
Parlemen dan Kabinet sendiri
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
·
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
·
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
·
Hak atas penghidupan yang layak
(pasal 27 ayat 2)
·
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
·
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
·
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
·
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
·
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
·
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
·
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
·
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
·
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E
ayat 1)
·
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
·
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal
28 E ayat 3)
·
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
·
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda (pasal 28 G ayat 1)
·
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
·
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
(pasal 28 H ayat 2)
·
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
·
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I
ayat 1)
·
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
·
Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
·
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan (pasal 28)
·
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
·
Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
·
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara
antara lain :
·
Melaksanakan aturan hokum
·
Menghargai hak orang lain.
·
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan
masyarakatnya.
·
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
·
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
·
Membayar pajak
·
Menjadi saksi di pengadilan
·
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar