UKM TERHADAP
PEREKONOMIAN NASIONAL
Usaha Kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi
barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet
penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah
didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau
rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk
diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1
(satu) miliar.
Menurut Departemen Perindustrian (1993) UMKM didefinisikan sebagai
perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki total
asset tidak lebih dari Rp 600 juta (diluar area perumahan dan perkebunan).
Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) lebih
mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Usaha kecil
menggunakan kurang dari lima orang karyawan, sedangkan usaha skala menengah
menyerap antara 5-19 tenaga kerja.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
- Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalamUKM.
- Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
- Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
- Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995
adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan ,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara
lain adalah
- Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
- Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
- Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
- Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
- Terdapatnya dinamisme managerial dan peranan kewirausahaan
PERAN UKM TERHADAP PERTUMBUHAN
PEREKONOMIAN INDONESIA
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM
selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena
sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan
usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil
tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan
pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu Departemen Perindustrian
dan Perdagangan, serta . Departemen Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan
yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya
kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha
besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit
saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga
hasilnya sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar
hampir di semua sektor, antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian
dan industri.
Dengan adanya kebijakan dan dukungan yang
lebih besar seperti perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan
pembiayaan, UKM diharapkan dapat berkembang pesat. Perkembangan UKM diharapkan
dapat bersaing sehat dengan pasar besar di tengah bebasnya pasar yang terjadi
saat ini. Selain itu, UKM dapat diharapkan untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara
keseluruhan sehingga terciptanya kekompetitifan dan stabilitas perekonomian
Indonesia yang baik.
PERANAN UKM DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KESEMPATAN KERJA
Peranan UMKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat
dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998 – 2002 yang relative
netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sector sector perekonmian
karena kemampuan pemerintah yang relative terbatas, sector yang menunjukkan
pertambahan PDB terbesar berasal dari industry kecil, kemudian diikuti industry
menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi
untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan dating.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sector pertanian secara absolute
memiliki kontribusi lebih besar dari pada sector pertambangan, sector industry
pengolahan dan sector industry jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan
menimbulkan kesenjangan pendapatan pendapatan yang semakin mendalam antara
sector yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga
kerja lebih sedikit.
Dampak
Terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Peran usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
- Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor
- Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
- Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
- Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
- Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar