Rabu, 20 Maret 2013

Resume 2

KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI, DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA


KONSEP DEMOKRASI

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/ oleh/ untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.


BENTUK DEMOKRASI DALAM PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

1)  Bentuk Demokrasi
 Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
  • Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
  • Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

2)  Kekuasaan dalam Pemerintah

Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : 
  • kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan oleh parlemen), 
  • kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan – tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). 
  • Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (terori Trias Politica oleh John Locke).

Monteque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Ketiganya adalah :
  • badan legilatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang – undang
  • badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang – undang
  •  badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang – undang.
 
3)  Pemahaman Demokrasi di Indonesia
  • Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
  • System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
  • Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Model Sistem – sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem pemerintahan negara, yaitu;
  • ·        sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar)
  • ·       sistem pemerintahan parlementer
  • ·        sistem pemerintahan presidentil
  • ·        sistem pemerintahan campuran.

4)  Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan Pelaksaan lainnya.

UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.


PERKEMBANGAN  PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi


b. Periode Orde Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang dihadapi datang dari dalam maupun luar langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya . Pada tahun 1945 , terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok –pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini  adalah diselenggarakannya pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat yang menghasilkan organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan Sekolah-sekolah (OKS).


c. Perode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Tujuan bela Negara adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara.

Penegasan secara hukum pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang sistem pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendididkan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah :
·      hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antara warga negara, dan pendidikan pendahuluan bela negara
·      pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi

Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strateg Nasional (Polstranas).



SUMBER:
Lemhannas, Pendidikan Kewarganegaraan, gramedia pustaka utama,Jakarta, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar