KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI, DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/ oleh/ untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya
baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
BENTUK DEMOKRASI DALAM PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA
1) Bentuk Demokrasi
Ada
berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
- Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
- Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2) Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan
menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
- kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan oleh parlemen),
- kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan – tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
- Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (terori Trias Politica oleh John Locke).
Monteque
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Ketiganya adalah :
- badan legilatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang – undang
- badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang – undang
- badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang – undang.
3) Pemahaman Demokrasi di Indonesia
- Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
- System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Model
Sistem – sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem
pemerintahan negara, yaitu;
- · sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar)
- · sistem pemerintahan parlementer
- · sistem pemerintahan presidentil
- · sistem pemerintahan campuran.
4) Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa
Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa
bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa
dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal
yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia
yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan
peraturan Pelaksaan lainnya.
UUD 1945
sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum
Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan
Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi
serta ditaati oleh segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan
diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA
a. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara yang berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde Lama.
2. Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
b. Periode Orde Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi
adalah Ancaman Fisik
Ancaman
yang dihadapi datang dari dalam maupun luar langsung maupun tidak langsung
menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya . Pada tahun 1945 , terbitlah
produk Undang-Undang tentang pokok –pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29
tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya pendidikan
pendahuluan perlawanan rakyat yang menghasilkan organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) dan Sekolah-sekolah (OKS).
c. Perode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang
dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial.
Tujuan bela Negara adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara.
Penegasan secara
hukum pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang
tentang sistem pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989. Undang-undang
ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendididkan, termasuk
kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan pendidikan kewarganegaraan adalah :
·
hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antara warga negara, dan
pendidikan pendahuluan bela negara
·
pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi
Pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan
kesadaran bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi
pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strateg
Nasional (Polstranas).
SUMBER:
Lemhannas, Pendidikan
Kewarganegaraan, gramedia pustaka utama,Jakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar