HAK
ASASI MANUSIA ( HAM )
PENGERTIAN HAK
ASASI MANUSIA ( HAM )
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan
Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan
sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat
kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam
Perang Dunia II. Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar
(antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua
bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah
berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus
lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai
kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi
HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari
masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh
pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan
demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si
suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari
negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan
pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan
mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB
atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan
menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
PEMBAGIAN
BIDANG, JENIS, DAN MACAM HAK ASASI MANUSIA DUNIA
1. Hak asasi
pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi
politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi
hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi
Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi
sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Di dalam
mukadima Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal
10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut
dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia
perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara
negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa negara-negara
anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,
martabat penghargaan terhadap ,manusia baik laki-laki dan perempuan serta
meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negara-negara
anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum
terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan
janji ini secara benar.
PASAL-PASAL
HAM DI PBB
Deklarasi
Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan
pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya
perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan
bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan
Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya
perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain
sebagai berikut:
Pasal
1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal
2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul
kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian,
jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal
3
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal
4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal
5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal
6
Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.
Pasal
7
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal
8
Setiap
orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten
untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya
oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal
9
Tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal
10
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal
11
1. Setiap orang yang dituntut karena
disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai
dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di
mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh
dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang
tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau
internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan
menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan
ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal
12
Tidak
seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan
melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak
mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal
13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan
bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan
suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal
14
1. Setiap orang berhak mencari dan
mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus
pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak
berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu
kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena
dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti
kewarganegaraannya.
Pasal
16
1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah
dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak
untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama
dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan
berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan yang
alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan
dari masyarakat dan Negara.
Pasal
17
1. Setiap orang berhak memiliki harta,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tidak seorang pun boleh dirampas
harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal
18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya,
beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal
19
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal
20
1. Setiap orang mempunyai hak atas
kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa
untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal
21
1. Setiap orang berhak turut serta
dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang
dipilih dengan bebas
2. Setiap orang berhak atas kesempatan
yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar
kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan
sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain
yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal
22
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal
23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan,
berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan
yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi,
berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang bekerja berhak
atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan
yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
4. Setiap orang berhak mendirikan dan
memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal
24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam
kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal
25
1. Setiap orang berhak atas tingkat
hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya,
termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta
pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur,
menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan
lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar
kekuasaannya.
2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat
perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam
maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal
26
1. Setiap orang berhak memperoleh
pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan
sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan.
Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan
pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang,
berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah
perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan
terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus
menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua
bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang tua mempunyai hak utama dalam
memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal
27
1. Setiap orang berhak untuk turut
serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati
kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh
perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh
sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal
28
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal
29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban
terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan
kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini
dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan
dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
30
Tidak
sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau
melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
PENGADILAN DAN PELANGGARAN HAK ASASI
MANUSIA
Pengadilan
HAM merupakan suatu lembaga yang bertugas mengurus perkara mengenai
pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang berat serta pengadilan HAM juga
yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkaranya. Namun pengadilan HAM
tidak berhak untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara berat yang dilakukan
oleh seseorang yang belum berumur diatas 18 tahun.
Sesuai
dengan UU no. 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM, suatu pelanggaran HAM
berat meliputi :
- Kejahatan Genosida
Kejahatan
ini merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam yurisdiksi International
Criminal Court bersama 3 pelanggaran HAM lainnya yaitu kejahatan terhadap
kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi. Kejahatan Genosida sendiri
berarti sebuah pembantaian atau pemusnahan suatu kelompok ras, kelompok suku,
kelompok agama, kelompok etnis ataupun suatu kelompok bangsa tertentu dengan
tujuan memusnahkan seluruh kelompok tersebut.
Pemusnahkan
atau pembantaian itu bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan
membunuh anggota kelompok yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, dengan menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya, dengan memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
di dalam kelompok, atau juga dengan cara memindahkan secara paksa bagian dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan merupakan salah satu kejahatan yang ditujukan pada masyarakat atau
penduduk sipil yang bisa berupa pembunuhan, perbudakan, pemusnahan, penyiksaan,
pengusiran secara paksa, perkosaan, perbudakan seksual, penganiayaan, kejahatan
apartheid atau bahkan perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan
fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok
hukum internasional.
SUMBER :
Lemhannas, Pendidikan
Kewarganegaraan, gramedia pustaka utama,Jakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar