4EA17
Elizabeth Tia Anggraeni
19211209
Tugas ke 1
ABSTRAK
Elizabeth Tia Anggraeni, 19211209, 4EEA17
“ETIKA
BISNIS PADA PT MEGASARI MAKMUR DALAM KASUS OBAT ANTI-NYAMUK HIT”
Kata Kunci : apakah
menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?apa faktor penyebabnya?bagaimana
cara mengatasinya?
Penulisan
ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT Megasari Makmur menggunakan etika
bisnis dalam menjalankan usahanya. Etika bisnis adalah hal yang sangat
diperlukan oleh perusahaan agar terjadinya persaingan yang bersih dan sehat
antar pelaku bisnis. Selain itu juga demi kepuasan dan perlindungan konsumen
agar percaya akan produk perusahaan tersebut. PT Megasari Makmur adalah salah
satu produsen berbagai produk rumah tangga dan mempertahankan produk serta
layanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Namun perusahaan ternyata
melakukan pelanggaran dalam etika bisnis. Salah satu produknya yaitu obat
anti-nyamuk HIT yang menggunakan zat berbahaya bagi kesehatan. Sehingga
pemerintah meminta penarikan produk tersebut dari pasaran dan PT Megasari
Makmur harus mengganti komposisi produk tersebut dengan yang lebih aman bagi
kesehatan konsumen yang menggunakannya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam
menjalankan bisnisnya, pelaku bisnis harus melakukan kegiatan bisnisnya sesuai
dengan aturan, norma dan etika yang berlaku. Oleh karena itu etika bisnis
sangatlah diperlukan dalam dunia bisnis agar terjadinya persaingan yang sehat
antar pelaku bisnis. Etika bisnis merupakan standard moral yang diterapkan
dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis. Perusahaan meyakini bahwa
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang memiliki etika, artinya bisnis yang
dijalankan dengan mentaati aturan-aturan atau kaidah-kaidah etika sesuai dengan
peraturan dan hukum yang berlaku. Ketika suatu perusahaan tidak melakukan
kegiatannya sesuai dengan norma, aturan dan etika maka akan mendapatkan citra
yang buruk di masyarakat, cepat atau lambat akan merugikan perusahaan itu
sendiri.
Pada
kenyataannya dalam dunia bisnis tidak jarang belaku konsep tujuan menghalalkan
segala cara, sehingga ada beberapa perusahaan yang melanggar etika bisnis. Seperti
pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT Megasari Makmur dalam komposisi
produk obat nyamuk yang mereka produksi. Oleh karena itu penulis ingin membahas
mengenai pelanggaran yang dilakukan dan bagaimana cara mengatasinya.
1.2.
Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1.
Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang diatas,
maka dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah PT Megasari Makmur menggunakan etika dalam
menjalankan bisnisnya?
2.
Jika PT Megasari
Makmur tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya, faktor
penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?
1.2.2.
Batasan Masalah
Untuk membatasi masalah dalam
penulisan ini, penulis membatasi hanya pada etika bisnis PT Megasari Makmur yang
beralamat di Jl Pancasila V RT
004/13 Cicadas, Gunung Putri Cibinong 16964 Jawa Barat.
1.3.
Tujuan
Tujuan dalam penulisan untuk memenuhi
tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal tentang Etika
Bisnis. Maksud dari penuliisan ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
etika bisnis pada PT Megasari Makmur.
2. Untuk mengetahui pelanggaran, faktor penyebab dan
cara mengatasinya apabila tidak menggunakan etika bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Definisi Etika Bisnis
Pengertian
etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup baik,
atauran hidup yang baik, kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang
ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Dalam
bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara
otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk
bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga
etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi yang berkonsentrasi pada standard moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez,2005).
2.2.
Hal-Hal yang Harus Diketahui dalam Menciptakan Etika
Bisnis
Menurut
Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok
yaitu :
1.
Produk yang baik
2.
Managemen yang
baik
3.
Memiliki Etika
Dalam menciptakan etika bisnis, ada
hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1)
Pengendalian
diri
2)
Pengembangan
tanggung jawab social (social responsibility
3)
Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi.
4)
Menciptakan
persaingan yang sehat
5)
Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”
6)
Menghindari
sifat KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) yang dapat merusak tatanan moral
7)
Harus mampu untuk
menyatakan hal yang benar itu adalah benar.
8)
Membentuk sikap
saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9)
Konsekuen dan
konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10) Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki
terhadap apa yang telah disepakati.
11) Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan
dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan maupun perundang-undangan.
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika
yaitu :
1.
Sistematik
Masalah-masalah
sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem
ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.
Korporasi
Permasalahan korporasi
dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam
perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang
moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan
individual sebagai keseluruhan.
3.
Individu
Permasalahan individual
dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu
dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan,
tindakan dan karakter individual.
2.3.
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Menurut Sonny Keraf
(1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap
dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.
Prinsip
Kejujuran
a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung
jawabkan.
4.
Prinsip saling
menguntungkan
Menuntut agar bisnis
menguntungkan semua pihak.
5.
Prinsip Integritas
moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam pelaku bisnis.
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam pelaku bisnis.
2.4.
Perlindungan Konsumen dalam Etika Bisnis
Azas dan Tujuan
Perlindungan Konsumen, yaitu :
1)
Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa
segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
2)
Asas Keadilan
Partisipasi seluruh
rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
3)
Asas
Keseimbangan
Memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
ataupun spiritual.
4)
Asas Keamanan
dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5)
Asas Kepastian
Hukum
Baik pelaku usaha
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Undang-undang
no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
·
Pasal 1 butir
1,2,dan 3 :
1.
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen
2.
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.
3.
Pelaku usaha
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha :
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung
jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti
rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan
yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
1.
Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4.
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
6.
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.
Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak pelaku
usaha dalam pasal 6 UUPK adalah :
1.
Hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.
Hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.
Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
4.
Hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1.
Objek
Penelitian
Objek penelitian ini adalah PT Megasari Makmur yang
beralamat di Jl. Pancasila V RT
004/13 Cicadas, Gunung Putri Cibinong 16964 Jawa Barat.
3.2.
Teknik
Pengambilan Data
Dalam penulisan ini penulis memperoleh
data yang digunakan dengan studi perpustakaan yaitu dengan membaca
referensi-referensi buku maupun internet dan literatur yang sesuai dengan
pembahasan masalah tentang etika bisnis dan pelanggaran mengenai etika bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1.
Profil PT Megasari Makmur
PT.
Megasari Makmur didirikan pada tahun 1996, dengan pabrik yang berlokasi di
daerah Gunung Putri, Bogor – Jawa Barat, Indonesia. Perusahaan ini merupakan
produsen berbagai produk rumah tangga: Air Freshener, Basah Organ, Produk
Perawatan Bayi, Aluminium Foil & Plastik Wrapping untuk Makanan, Kitchen
Kain, Kaleng LPG, Tiriskan Pembuka, Mobil & motor Produk Perawatan, Metal
Polisher, Fly & Rat Lem, Insektisida, dll.
A
Foreign Direct Investment (FDI) perusahaan di Indonesia, PT. Megasari Makmur
selalu berusaha untuk unggul dalam kegiatan operasional, dan telah memperluas
pasar ke negara-negara asing di beberapa benua. Di negara asalnya sendiri, PT.
Megasari Makmur menghasilkan banyak pemimpin pasar seperti: STELLA, FOGO,
WETTIES, Mitu, KLINPAK, POLYTEX, WONDER BAKAR, SHOCK, CARRERA, Autosol, CAP
GAJAH, HIT, dll. Mereka telah menerima beberapa penghargaan untuk produk
bermerek terkemuka. Melalui perbaikan terus-menerus, PT. Megasari Makmur terus
mempertahankan produk dan layanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
besok.
4.2.
Permasalahan
Peristiwa
inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT.
Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini
menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen
perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat
berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan
telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April
2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi
obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Diklorvos
sangat berpotensi menyebabkan kanker hati, menghambat pertumbuhan organ, serta
kematin janin. Diklorvos juga merusak kemampuan reproduksi dan merusak produksi
dan kualitas air susu ibu. Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis
klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun
2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan
manusia dan lingkungan hidup.
Sehingga
atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu
dua bulan. Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT,
untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk
berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi
nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan
pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat
edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 . Adapun masyarakat tampaknya
belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara
itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin
Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan
pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos
dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan
melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri,
Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa
denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.
4.3.
Analisa Masalah
Pada kasus diatas diketahui
bahwa PT. Megasari Makmur sudah melakukan perbuatan yang melanggar etika bisnis
dengan menggunakan 2 zat berbahaya pada komposisi produk mereka yaitu produk
obat anti-nyamuk HIT. 2 zat berbahaya tersebut adalah Propoxur dan Diklorvos
yang dapat berbahaya bagi kesehatan. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bahkan
sampai menimbulkan korban jiwa, karena sudah ada undang-undang yang mengatur
hak konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Larangan
penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga juga telah dikeluarkan
Deptan sejak awal tahun 2004. Jika
dilihat dari undang-undang yang telah mengatur tentang perlindungan konsumen
obat anti-nyamuk HIT telah menyalahi aturan yang telah tercantum dalam
undang-undang tersebut. Pasal-pasal yang telah dilanggar oleh PT. Megasari
Makmur, yaitu:
1.
Pasal 4, hak
konsumen adalah:
·
Ayat
1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa”
·
Ayat 3: “hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa”
PT Megasari tidak memberikan peringatan
kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya yang terkandung pada produk
mereka (obat anti-nyamuk HIT). Sehingga
membahayakan kesehatan konsumen demi keuntungan semata.
2.
Pasal 7,
kewajiban pelaku usaha adalah:
·
Ayat
2: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT Megasari tidak memberikan indikasi
penggunaan pada produk mereka (obat anti-nyamuk HIT) bagaimana cara penggunaan
yang benar, sehingga konsumen mendapat pengetahuan tentang penggunaanya yaitu
jika sebuah ruangan disemprotkan HIT harus didiamkan dulu selama setengah jam
lalu baru boleh dimasuki.
3.
Pasal 8
·
Ayat 1: “Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan”
·
Ayat 4: “Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran”
PT Megasari tetap mengedarkan produk
mereka walaupun mengetahui bahwa produk HIT tersebut tidak memenuhi
standar dan ketentuan yang berlaku. Produk HIT tersebut sudah ditarik dari
peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
4.
Pasal 19
·
Ayat 1: “Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan”
·
Ayat 2: “Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
·
Ayat 3 :
“Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi”
PT Megasari harus bertanggung jawab atas
pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat konsumen dirugikan bahkan ada yang
sudah menjadi korban. PT Megasari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen sesuai
dengan pasal diatas.
Solusi yang
diberikan dalam hal pelanggaran etika bisnis PT Megasari:
·
Untuk PT
Megasari sebagai pelanggar etika bisnis :
1)
PT Megasari
harus memperbaiki etika dalam berbisnisnya dengan transparan terhadap kandungan-kandungan
apa saja yang terkandung dalam produk yang mereka produksi agar tidak ada
permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para
konsumen tentang produk yang akan mereka konsumsi yaitu menguju/meniliti
kembali kandungan produk dan mengganti kandungan produk yang berbahaya dengan
bahan-bahan yang aman bagi manusia serta ramah bagi lingkungan.
2)
Jangan hanya
mementingkan kepentingan bisnis tetapi mengabaikan keselamatan konsumen.
·
Untuk konsumen
yang menjadi korban:
1)
Berhati hati
dalam memilih produk dan jangan terlalu gampang terpengaruh dengan produk-produk
yang harganya murah
2)
Gunakan sedikit mungkin. Untuk itu hindari
obat antinyamuk yang wangi. Aroma wangi akan mendorong kita untuk menjjadikannya
pengharum ruangan. Ini bisa berbahaya.
3)
Saat menggunakan
obat antinyamuk bakar, biarkanlah ventilasi udara didalam kamar terbuka Ini
untuk mencegah terjadinya keracunan pada penghuni kamar.
4)
Jika menggunakan
obat antinyamuk semprot, cukup semprotkan pada semua dinding tempat nyamuk
biasa hinggap dan berpijak. Obat antinyamuk akan meresap ke dalam sistem tubuh
nyamuk melalui kakinya. Dan semprotkan antinyamuk beberapa jam sebelum tidur.
Semakin lama jarak waktu semprot dengan waktu tidur, akan semakin baik bagi
kesehatan.
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Etika bisnis sangat
diperlukan dalam berbisnis. Dengan memiliki etika bisnis dalam menjalankan
suatu perusahaan sehingga tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan
tersebut, tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban.
Tetapi jika tidak menggunakan etika bisnis maka akan merugikan perusahaan
tersebut seperti pada kasus obat anti-nyamuk HIT yang melakukan pelanggaran
etika bisnis dengan memasukkan zat berbahaya untuk kesehatan pada produknya
sehingga perusahaan tersebut mendapatkan citra buruk di masyarakat dan
menyebabkan dampak buruk juga bagi konsumen. PT Megasari Makmur telah
membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya obat anti-nyamuk
ampuh dan murah tetapi tidak memberi peringatan bahaya yang terkandung di
dalamnya. Inspeksi dadakan yang dilakukan seperti kepada PT Megasari sangat
diperlukan, agar dapat mengetahui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh
suatu perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dan membantu pemerintah
mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sehingga
pemerintah dapat mengambil suatu tindakan hukum yang diberikan untuk perusahaan
tersebut.
5.2.
Saran
1.
Bagi perusahaan
yang melanggar etika bisnis seperti kasus pada PT Megasari Makmur, sebaiknya
membenahi perusahaan nya agar prinsip-prinsip etika bisnis dapat berjalan
dengan baik sehingga tidak timbul pelanggaran-pelanggaran lain.
2.
Keselamatan
konsumen sangat penting. Dengan mementingkan keselamatan konsumen perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
konsumen akan lebih percaya terhadap produk perusahaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Agus
Arijanto. 2011. “Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis: Cara Cerdas dalam Memahami Konsep
dan Faktor-Faktor Etika bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis”. Jakarta:
Grafindo
DR.A.
Sonny Keraf. 1998. “Etika Bisnis; tuntutan dan Relevansinya”. Jakarta:
Kanisius
saya mnta MSDS untuk Flycather Cap Gaja bisa dikirm
BalasHapuswah, penuh gambar super junior :D
BalasHapusIni makalah bukan kasus
BalasHapusuntuk permasalahanny dibawa ke pengadilan atau tidak?
BalasHapus