4EA17
Elizabeth Tia Anggraeni
19211209
Tugas ke 2
ABSTRAK
Elizabeth Tia Anggraeni, 19211209, 4EEA17
“KEADILAN
DALAM BISNIS PADA PT INDOSAT (IM3) DALAM KASUS DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK”
Kata Kunci : Keadilan,
Bisnis
Penulisan ini bertujuan
untuk mengetahui keadilan yang diterapkan PT Indosat (IM3) dalam melaksanakan
bisnisnya dan untuk mengetahui dampak apa yang akan terjadi atas ketidakadilan
tersebut. Metode yang dilakukan dalam penulsan ini adalah
dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan
(library research) yaitu memperoleh data-data dari buku serta internet. Keadilan dalam bisnis harus dimiliki oleh semua
perusahaan yang melakukan atau menjalankan bisnis. Dengan menerapkan keadilan yaitu
tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan orang lain sehingga dalam
menjalankan bisnis kita harus menerapkan prinsip-prinsip keadilan Etika bisnis dan
dengan memiliki keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang
kegiatan bisnis. Keadilan akan menciptakan kedamaian dalam menjalankan bisnis. Dalam
kasus PT Indosat keadilan dapat membuat perusahaan tersebut semakin dipercaya
oleh masyarakat. PT Indosat adalah perusahaan yang menyediakan layanan seluler
telekomunikasi internasional. Namun perusahaan tersebut ternyata melakukan ketidakadilan
dalam menjalankan bisnis dalam hal ini terhadap pemerintah, yaitu mengenai
kasus dugaan penggelapan pajak. Sehingga Pihak
pemerintah dan DPR perlu segera
membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan
audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750
PMA yang tidak membayar pajak.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam
menjalankan bisnisnya, merupakan hal yang biasa atau wajar jika ingin mengejar
keuntungan sebesar-besarnya tetapi untuk mencapai keuntungan tersebut kita
tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan orang lain sehingga dalam
menjalankan bisnis kita harus menerapkan prinsip-prinsip keadilan, seperti tanggung
jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan
kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam
pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang
akan menunjang kegiatan bisnis melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh
prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Masalah
keadilan juga berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya
bisnis yang baik dan etis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan
mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela
akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis dan juga
dapat merusak citra perusahaan yang telah dibangun.
Pada
kenyataannya dalam dunia bisnis masih banyak perusahaan yang melakukan
ketidakadilan bukan hanya kepada karyawannya saja tetapi juga dapat kepada
pemerintah. Pelanggaran atau ketidakadilan itu dilakukan perusahaan dengan
andil atau alasan untuk mendapatkan keuntungan. Pemikiran itu sangatlah salah
sehingga ada beberapa perusahaan yang rela mengorbankan hak-hak dan kepentingan
karyawannya atau pemerintah atau orang lain. Seperti pada kasus ketidakadilan
yang dilakukan oleh PT Indosat terhadap pemerintah yaitu dugaan penggelapan pajak mereka. Oleh karena itu
penulis ingin membahas mengenai ketidakadilan yang dilakukan dan apa dampak
yang terjadi.
1.2.
Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1.
Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang diatas,
maka dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah PT Indosat
(IM3) menerapkan
keadilan dalam bisnisnya?
2.
Jika PT Indosat (IM3) tidak menerapkan keadilan dalam
melakukan bisnisnya, apakah dampak yang akan ditimbulkan karena ketidakadilan
tersebut? Solusinya?
1.2.2.
Batasan Masalah
Untuk membatasi masalah dalam
penulisan ini, penulis membatasi hanya pada keadilan yang diterapkan dalam
berbisnis PT Indosat (IM3) yang
beralamat di Gedung Indosat, Jalan
Medan Merdeka Barat, No. 21, Jakarta 10110
1.3.
Tujuan
Tujuan dalam penulisan untuk memenuhi
tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal tentang Etika
Bisnis. Maksud dari penuliisan ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
keadilan yang diterapkan PT Indosat (IM3) dalam melaksanakan bisnisnya.
2. Untuk mengetahui dampak apa yang akan terjadi atas
ketidakadilan tersebut.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Definisi Keadilan
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana memujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa artinya keadilan. Keadilan merupakan suatu hasil
pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat
dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
di depan hukum. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan
melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada
orang lain yang menjadi haknya.
Konsekuensi legal :
Konsekuensi legal :
·
Semua orang
harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
·
Tidak ada orang
yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
·
Negara tidak
boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
·
Semua warga
harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yg
erat dg penegakan keadilan dlm masyarakat umumnya dan bisnis khususnyaTanggung
jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan perbaikan kondisi sosial
ekonomi yang semakin sejahtera dan merata.
Perlakukan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis.
Perlakukan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis.
2.2.
Definisi Bisnis
Menurut
Skinner (1992) bisnis adalah pertukaran barang, jasa atau uang yang saling
menguntungkan atau memberikan manfaat. Sedangkan Raymond E. Glos et.al (1976)
menyebutkan bahwa bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisasi oleh
orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri, menyediakan
barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta
kualitas hidup mereka.
Bisnis
adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam
konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk
mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk
melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
2.3.
Keadilan dalam Bisnis
2.3.1.
Paham
Tradisional mengenai Keadilan
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
b.
Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang
adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu
dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c.
Keadilan
Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
2.3.2.
Keadilan Individual
dan Struktural
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan
yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
2.3.3.
Teori Keadilan
Adam Smith
a.
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak
merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sebagi konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
b.
Prinsip
Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak
ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas
hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut
campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam
bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang
merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan
ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg
dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran
keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis
setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil
dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c.
Prinsip Keadilan
Tukar
Atau prinsip pertukaran
dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran
dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan
antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah
harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang
terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan
sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar
dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli
pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada
tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan
seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing
dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam
bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga
pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan
melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi
produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang
dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan
semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen
lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik
untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah
dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara
produsen dirugikan.
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1.
Objek
Penelitian
Objek penelitian ini adalah PT Indosat (IM3) yang
beralamat di Gedung Indosat, Jalan
Medan Merdeka Barat, No. 21, Jakarta 10110
3.2.
Teknik
Pengambilan Data
Dalam penulisan ini penulis memperoleh
data yang digunakan dengan studi perpustakaan yaitu dengan membaca
referensi-referensi buku maupun internet dan literatur yang sesuai dengan pembahasan
masalah tentang keadilan dalam berbisnis dan dampak yang ditimbulkan atas
ketidakadilan.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1.
Profil PT Megasari Makmur
PT.
Indosat berdiri pada tahun 1967 sebagai Perusahaan Modal Asing atau PMA,
kemudian memulai operasinya pada tahun 1969. Di tahun 1980 Indosat menjadi
Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Indonesia. Sampai sekarang Indosat menyediakan layanan seluler telekomunikasi
internasional dan layanan satelit Palapa Indonesia (Satelindo) yang didirikan
pada tahun 1993 di bawah pengawasan PT. Indosat.
Kemudian
pada tahun 2001 Indosat mendirikan PT. Indosat Multi Media Mobile (IM3) yang
kemudian menjadi pelopor GPRS dan multimedia di Indonesia. pada tahun yang sama
Indosat memegang kendalì penuh PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo).
Pada
akhir tahun 2002 Pemerintah Indonesia menjual 41,94 persen saham Indosat ke
Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. Hal ini membuat Indosat kembali
menjadi Perusahaan Modal Asing )PMA).
Pada
bulan November tahun 2003, Indosat melakukan penggabungan usaha tiga anak
perusahaannya (akuisisi) PT. Satelindo, PT. IM3, dan Bimagraha, sehingga
menjadi salah satu operator Selular utama di Indonesia. Pada tanggal 1 Maret
2007 STT menjual kepemilikan saham Indosat sebesar 25 persen di Asia Holdings
Pte. Ltd. Ke Qatar Telecom Q.S.C. (Qtel) secara tidak langsung melalui
Indonesia Communiåtions Pte Ltd (ICLS) sebesar 40,81 persen, sementara
Pemerintah Republik Indonesia dan Publik memiliki masing-masing 14,29 persen
dan 44,90 persen. Di tahun 2009 Qtel memiliki 65 persen saham Indosat melalui
tender offer (memiliki tambahan 24,19 persen saham seri B dari publik.).
4.2.
Permasalahan
Tenaga
Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia Direktorat
Jenderal Pajak, Djangkung Sudjarwadi, menyatakan bahwa Ditjen Pajak akan
mengusut laporan adanya penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia
(IM3). “Jelas akan diusut,” katanya ketika dihubungi Tempo News Room, Selasa
(04/11) siang.
Menurut
master hukum dari Harvard Law School tersebut, adanya laporan dari Wakil Ketua
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, M Rosyid Hidayat, bahwa IM3 telah
menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 174 miliar, merupakan
informasi yang harus ditindaklanjuti aparat Ditjen Pajak.
Dalam
pandangan Djangkung, informasi apapun yang berkaitan tentang penyimpangan
pajak, baik yang dilakukan wajib pajak maupun aparat pajak sendiri akan
ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Ditjen Pajak. “Dan kami tidak
memandang darimana sumbernya. Apakah itu dari anggota DPR, pengusaha, wartawan,
karyawan biasa dan lain sebagainya,” ujarnya.
Adanya
bantahan dari Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto, kata Djangkung, tidak
menyebabkan permasalahan menjadi selesai. Pengusutan tetap diperlukan untuk
mencari tahu duduk permasalahan yang sebenarnya dengan memeriksa wajib pajak
yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan atau pengaduan yang diterima.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak. “Salah satu alasannya adalah adanya informasi dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan wajib pajak,” kata Djangkung.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak. “Salah satu alasannya adalah adanya informasi dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan wajib pajak,” kata Djangkung.
Proses
pengusutan tersebut, ujar Djangkung, saat ini sudah dilimpahkan ke Kantor
Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dikarenakan kantor pusat IM3
berada di wilayah kerja Kanwil VII. “Karena wajib pajak terdaftar disana, maka
menjadi tugas dan wewenang Kanwil VII,” katanya. Tapi, Kepala Kanwil VII,
Amiruzaman, ketika dihubungi di kantornya, tidak sedang berada ditempat. Seperti
diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid Hidayat mengungkapkan
kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan PT
Indosat Multimedia (IM3).
Rosyid
mengungkapkan, IM3 melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk
tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar.
Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar.
Sesuai
aturan, kata Rosyid, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka
selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan
restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. Menurut Rasyid, selintas memang tidak
terjadi kejanggalan dari hal tersebut. Namun, jika lampiran pajak masukan
dicermati, IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65,07
miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN PT Indosat, ternyata
tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3. Padahal, kata dia,
seharusnya angka Pajak Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran
PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan
pajak keluaran sebesar Rp 19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari
transaksi dengan PT Telkom bukan dengan IM3. Hal serupa juga dilakukan
pada 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa PPN 2002 per Desember
2002, IM3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang
tersebut sudah ditransfer oleh kantor pajak ke IM3. "Jika pada 2001
mereka berhasil menggondol uang negara Rp 65 miliar dan pada 2002 Rp 109
miliar, berarti uang negara yang berhasil diambil sebesar Rp 174 miliar dan itu
menyangkut unsur pidana," kata Rosyid.
Menanggapi
hal ini, Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto mengatakan, dugaan Rosyid Hidayat
bahwa IM3 telah melakukan penggelapan pajak, tidak benar. Sebab, semua proses
pajak IM3 dilakukan secara transparan dan telah melalui pemeriksaan yang
dilakukan langsung oleh Kantor Pajak. Yudi menjelaskan, investasi yang
dilakukan IM3 lebih besar dibandingkan pendapatannya karena IM3 merupakan
perusahaan baru. Akibatnya, pajak masukan IM3 menjadi lebih besar daripada
pajak keluarannya, sehingga pada 2001, posisi laporan pajak IM3 menyebutkan
adanya kelebihan pembayaran pajak PPN sebesar Rp 65,77 miliar. IM3 kemudian
mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan tersebut kepada Kantor Pajak.
Menurut
Yudi, atas permintaan restitusi tersebut, Kantor Pajak menerbitkan surat
perintah pemeriksaan pajak. Dari pemeriksaan pajak itu, muncul Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 65,70 miliar. IM3 kemudian mengajukan
permohonan transfer atas SKPLB tersebut dan uang restitusi PPN sebesar Rp 65,7
miliar efektif diterima di rekening IM3 pada 5 Juni 2003. Hal ini, kata Yudi,
juga dilakukan pada tahun berikutnya ketika ada kelebihan pembayaran pajak PPN.
IM3 mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan tersebut, yakni sebesar Rp
109,03 miliar.
4.3.
Analisa Masalah
Pada kasus diatas
diketahui bahwa PT. Indosat sudah melakukan ketidakadilan dalam menjalankan
bisnisnya dengan melakukan penggelapan pajak dimana mereka (IM3) memanipulasi
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak
untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Dalam kasus ini adalah contoh
kasus keadilan terhadap pemegang saham dan pemerintah. Di kasus ini tidak
semestinya PT Indosat melakukan hal tersebut yang juga akan berdampak pada
kurang percayanya masyarakat terhadap produk mereka dan membuat citra yang
buruk terhadap perusahaan mereka. Dalam hal ini PT Indosat melanggar atau tidak
menerapkan prinsip keadilan menurut Adam Smith dalam menjalankan bisnisnya
yaitu salah satunya Prinsip No Harm dimana Hal tersebut merugikan banyak pihak
dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak
memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya
dan dilarang beroperasi di negara berkembang. Tindakan yang awalnya bertujuan
untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar
etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan. Pihak pemerintah dan
DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel
untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan
keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Keadilan harus
ada dalam menjalankan suatu bisnis jika tidak ada atau tidak diterapkan maka
akan merugikan banyak pihak. Jika menerapkan keadilan dalam berbisnis maka
perusahaan tersebut, tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang
menjadi korban. Semua pihak mendapatkan haknya masing-masing, dan masing-masing
pihak sama-sama diuntungkan. Tetapi jika menerapkan keadilan dalm berbisnis maka
akan merugikan perusahaan tersebut seperti pada kasus dugaan penggelapan pajak
yang dilakukan oleh PT Indosat (IM3) dengan cara memanipulasi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk
tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Pelanggaran keadilan yaitu
mengenai prinsip yang tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak
dan kepentingan orang lain. Dalam bisnis tidak boleh ada pihak yang dirugikan
hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan,
investor, maupun masyarakat luas. Dampak
yang terjadi, mulai dari berkurangnya peminat dan menghancurkan citra
perusahaan tersebut, dikarenakan ketahuan telah menggelapkan pajak, dan
perusahaan akan ditutup jika benar itu terjadi. Agar masyarakat
tidak berfikir negative tentang perusahaan IM3 tersebut, sebaiknya pihak IM3
mengakui kesalahan yang sudah dibuat oleh perusahaan agar perusahaan IM3 tidak
mengecewakan pihak-pihak lain.
5.2.
Saran
1.
Bagi perusahaan
yang melanggar keadilan dalam bisnis yaitu pegawai IM3 harus memiliki tanggung
jawab atas perbuatan yang mereka perbuat, dan jangan mengambil hak orang lain, menjaga
nama baik perusahaan disaat susah atau maju.
2.
Masalah ini
harus segera ditangani oleh pemerintah. Jika ternyata PT Indosat melakukan
penggelapan pajak maka aparat penegak hukum bersikap tegas dan memperlakukan sama
kepada semua pihak tanpa terkecuali.
3.
Adanya
pengawasan pajak terhadap perusahaan tersebut terutama perusahaan yang
terindikasi menyelewengkan pajak
DAFTAR PUSTAKA
Dr.
Francis Tantri. 2010. Pengantar Bisnis. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Dr. Keraf, A. Sonny.
2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://dahlia-lya.blogspot.com/2011/11/pengertian-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar