Kamis, 01 Januari 2015

TULISAN 2 ETIKA BISNIS

PERBANKAN DAN HUBUNGAN ANTARA CAR DAN ROA 

A.  Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Maka Secara umum pengertian bank adalah lembaga keuangan yang bertugas untuk menyimpan uang dan meminjamkan uang.
Menurut Undang-Undang RI NO. 10 Tahun 1998 tentang perbankkan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka menguatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sehingga dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkan lagi ke masyarakat yang kekurangan dana. Selain berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, bank juga berfungsi sebagai agent of trust,agent of development, dan agent of service.
Bank dari segi fungsinya dibagi mejadi 3 jenis yaitu bank sentral yang bertugas untuk mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan perbankkan, bank umum yang bertugas memberikan pelayanan jasa perbankkan kepada masyarakat, dan bank Pengkredian Rakyat yang bertugas untuk khusus melayani masyarakat yang berada dikecamatan dan pedesaan.
Menurut Moh. Ramly Fuad dan M. Rustan D. M (2005:14), jenis-jenis bank dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu: Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan  usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan  jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat memberikan seluruh jasa bank yang ada dan wilayah operasinya dapat dilakuakan  di seluruh wilayah. Sedangkan  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversional  atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta wilayah operasionalnya terbatas.
  Dengan kegiatan-kegiatan tersebut bank menghimpun dananya, setelah mendapat dana dari masyarakat yang dapat berupa simpanan yaitu simpanan giro, tabungan, deposit maka tugas bank untuk memutarkan dana tersebut ke masyarakat kembali tetapi dalam bentuk kredit. 

B.  Pengertian Rasio Kecukupan Modal (CAR)
CAR merupakan salah satu indikator yang tedapat dalam penilaian tingkat kesehatan perbankkan, dimana CAR menunjukkan kemampuan bank dalam menyediakan dana untuk keperluan pengembangan usaha serta menampung kemungkinan risiko kerugian yang diakibatkan dalam operasional bank. Menurut Lukman Dendawijaya (2009:121) menjelaskan bahwa, “CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian-kerugian bank yang disebabkan oleh aktiva yang berisiko”.  CAR mengukur kecukupan modal dengan membandingkan modal dengan asset risiko.
Berikut ini merupakan rumus dari CAR :
                        Modal bank
CAR= ----------------------------------------------------- x 100%
              Aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR)

C.  Ketetapan tentang Modal Minimum Bank
Modal minimum bank ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI). Sesuai tahun 2008 Bank Indonesia mengeluarkan peraturan Nomor 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Modal Minimum. Pada pasal 2 bahwa “Bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8 % (delapan persen) dari Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)”.
Perbankan harus memenuhi CAR yang telah diatur oleh Bank Indonesia agar bank dalam kondisi yang sehat.
Perhitungan kecukupan modal bank (CAR) berdasarkan perbandingan antara modal yang dimiliki dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).  ATMR merupakan penjumlahan ATMR aktiva neraca (aktiva yang tercantum dalam neraca) dan ATMR aktiva administrative (aktiva yang bersifat administrative).  Dalam menghitung ATMR, terhadap masing-masing pos aktiva yang diberikan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung pada aktiva itu sendiri atau risiko bobot yang didasarkan pada golongan nasabah, penjamin serta agunan. Khusus terhadap kredit-kredit yang penarikannya secara bertahap, maka bobot risiko dihitung berdasarkan besarnya penarikan kredit pada tahap yang bersangkutan.


D.   Pengertian Return On Asset (ROA)
Menurut Mardiyanto (2009: 196) ROA adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba yang berasal dari aktivitas investasi. Menurut Lestari dan Sugiharto (2007: 196) ROA adalah rasio yang digunakan untuk mengukur keuntungan bersih yang diperoleh dari penggunaan aktiva. Dengan kata lain, semakin tinggi rasio ini maka semakin baik produktivitas asset dalam memperoleh keuntungan bersih. Hal ini selanjutnya akan meningkatkan daya tarik perusahaan kepada investor. Menurut Lestari dan Sugiharto (2007: 196) angka ROA dapat dikatakan baik apabila > 2%.
Semakin tinggi ROA maka semakin tinggi pula profit yang didapatkan dan  semakin baik pula posisi bank tersebut dalam penggunaan assetnya. ROA digunakan untuk mengukur kemapuan bank dalam menghasilkan laba dengan membagi laba sebelum pajak dengan aktiva .

Berikut ini adalah rumus dari ROA :
                   Laba sebelum pajak
ROA = ---------------------------------- x 100%
                       Total Aktiva

E.  Pengaruh CAR terhadap ROA
Rasio kecukupan modal (CAR) digunakan untuk mengukur tingkat efiensi dan profitabilitas yang akan dicapai oleh bank tersebut. Dalam hal ini profitabilitasnya adalah Return on asset (ROA), yang dipengaruhi oleh tingkat penggunaan asset.  Selain itu ROA juga dipengaruhi oleh cadangan kecukupan modal (CAR) dan laba bersih. 


SUMBER :
Dendawijaya, Lukman. 2009. Manajemen Perbankan. Edisi kedua. Jakarta :
Ghalia Indonesia.
Fuad, Moh. Ramly dkk. 2005. Akuntansi Perbankan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Mardiyanto, Handoyo. 2009. Intisari Manajemen Keuangan. Jakarta: PT Grasindo.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Modal Minimum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar