A. Pengertian
Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia
yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Maka Secara umum
pengertian bank adalah lembaga keuangan yang bertugas untuk menyimpan uang dan
meminjamkan uang.
Menurut Undang-Undang RI NO. 10 Tahun
1998 tentang perbankkan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka menguatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Sehingga dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkan lagi ke
masyarakat yang kekurangan dana. Selain berfungsi untuk menghimpun dana dari
masyarakat, bank juga berfungsi sebagai agent of trust,agent of development,
dan agent of service.
Bank dari segi fungsinya dibagi mejadi 3
jenis yaitu bank sentral yang bertugas untuk mengatur segala kegiatan yang
berkaitan dengan perbankkan, bank umum yang bertugas memberikan pelayanan jasa
perbankkan kepada masyarakat, dan bank Pengkredian Rakyat yang bertugas untuk
khusus melayani masyarakat yang berada dikecamatan dan pedesaan.
Menurut Moh. Ramly Fuad dan M. Rustan D.
M (2005:14), jenis-jenis bank dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu: Bank
Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat memberikan seluruh jasa bank yang ada
dan wilayah operasinya dapat dilakuakan
di seluruh wilayah. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konversional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran serta wilayah operasionalnya terbatas.
Dengan kegiatan-kegiatan tersebut bank menghimpun dananya, setelah
mendapat dana dari masyarakat yang dapat berupa simpanan yaitu simpanan giro,
tabungan, deposit maka tugas bank untuk memutarkan dana tersebut ke masyarakat
kembali tetapi dalam bentuk kredit.
B. Pengertian
Rasio Kecukupan Modal (CAR)
CAR merupakan salah satu indikator yang
tedapat dalam penilaian tingkat kesehatan perbankkan, dimana CAR menunjukkan
kemampuan bank dalam menyediakan dana untuk keperluan pengembangan usaha serta
menampung kemungkinan risiko kerugian yang diakibatkan dalam operasional bank.
Menurut Lukman Dendawijaya (2009:121) menjelaskan bahwa, “CAR merupakan
indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai
akibat dari kerugian-kerugian bank yang disebabkan oleh aktiva yang
berisiko”. CAR mengukur kecukupan modal
dengan membandingkan modal dengan asset risiko.
Berikut ini merupakan rumus dari CAR :
Modal bank
CAR= ----------------------------------------------------- x 100%
Aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR)
CAR= ----------------------------------------------------- x 100%
Aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR)
C. Ketetapan
tentang Modal Minimum Bank
Modal minimum bank ditetapkan oleh Bank
Indonesia (BI). Sesuai tahun 2008 Bank Indonesia mengeluarkan peraturan Nomor
10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Modal Minimum. Pada pasal 2 bahwa “Bank wajib
menyediakan modal minimum sebesar 8 % (delapan persen) dari Aset Tertimbang
Menurut Resiko (ATMR)”.
Perbankan harus memenuhi CAR yang telah
diatur oleh Bank Indonesia agar bank dalam kondisi yang sehat.
Perhitungan kecukupan modal bank (CAR)
berdasarkan perbandingan antara modal yang dimiliki dengan aktiva tertimbang
menurut risiko (ATMR). ATMR merupakan
penjumlahan ATMR aktiva neraca (aktiva yang tercantum dalam neraca) dan ATMR
aktiva administrative (aktiva yang bersifat administrative). Dalam
menghitung ATMR, terhadap masing-masing pos aktiva yang diberikan bobot risiko
yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung pada aktiva itu
sendiri atau risiko bobot yang didasarkan pada golongan nasabah, penjamin serta
agunan. Khusus terhadap kredit-kredit yang penarikannya secara bertahap, maka
bobot risiko dihitung berdasarkan besarnya penarikan kredit pada tahap yang
bersangkutan.
D. Pengertian
Return On Asset (ROA)
Menurut Mardiyanto (2009: 196) ROA
adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba yang berasal dari aktivitas investasi. Menurut Lestari dan
Sugiharto (2007: 196) ROA adalah rasio yang digunakan untuk mengukur keuntungan
bersih yang diperoleh dari penggunaan aktiva. Dengan kata lain, semakin tinggi
rasio ini maka semakin baik produktivitas asset dalam memperoleh
keuntungan bersih. Hal ini selanjutnya akan meningkatkan daya tarik perusahaan
kepada investor. Menurut Lestari dan Sugiharto (2007: 196) angka ROA dapat
dikatakan baik apabila > 2%.
Semakin tinggi ROA maka semakin tinggi
pula profit yang didapatkan dan semakin
baik pula posisi bank tersebut dalam penggunaan assetnya. ROA digunakan untuk
mengukur kemapuan bank dalam menghasilkan laba dengan membagi laba sebelum
pajak dengan aktiva .
Berikut ini adalah
rumus dari ROA :
Laba sebelum pajak
ROA = ---------------------------------- x 100%
Total Aktiva
ROA = ---------------------------------- x 100%
Total Aktiva
E. Pengaruh
CAR terhadap ROA
Rasio kecukupan modal (CAR) digunakan
untuk mengukur tingkat efiensi dan profitabilitas yang akan dicapai oleh bank
tersebut. Dalam hal ini profitabilitasnya adalah Return on asset (ROA), yang
dipengaruhi oleh tingkat penggunaan asset.
Selain itu ROA juga dipengaruhi oleh cadangan kecukupan modal (CAR) dan
laba bersih.
SUMBER :
Dendawijaya, Lukman. 2009. Manajemen
Perbankan. Edisi kedua. Jakarta :
Ghalia
Indonesia.
Fuad, Moh. Ramly dkk. 2005. Akuntansi
Perbankan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Mardiyanto, Handoyo. 2009. Intisari
Manajemen Keuangan. Jakarta: PT Grasindo.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor: 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Modal Minimum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar